BANJARBRU,KORANBANJAR.NET – Curiga dengan bungkusan plastik hitam yang dibuang pria berinisial HW. Saat diperiksa ternyata berisi sabu-sabu dengan jumlah sebanyak 14 paket dan total berat 71 gram.
Dapatnya sabu-sabu dengan total 14 paket tersebut, saat Polsek Banjarbaru Timur melaksanakan Operasi Sikat Intan 2019 di kawasan jalan Jambangan Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Banjarbaru pada Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 03.00 Wita.
Saat petugas melihat pelaku membuang bingkisan tersebut, langsung mengejar pelaku dan meminta pelaku untuk mengambil bungkusan tersebut yang dibuangnya di semak-semak.
“Saat dibuka bungkusan plastik hitam tersebut ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket yang masing-masing bungkusnya seberat 5.06 gram dengan berat total 71 gram,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Debi Triana.
Untuk pelaku HW (27) sudah diamankan beserta barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 14 paket dengan total berat 71 gram.
“Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pelaku HW dalam pemeriksaan penyidik guna proses hukum yang mana kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.(maf/sir)