Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), meminta solusi kepada Bawaslu Kalsel, agar memberikan uang kepada masyarakat saat melaksanakan reses tidak dijadikan temuan pelanggaran oleh lembaga pengawas pemilu.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas kepada media ini di Banjarmasin, Kamis, (12/10/2023).
“Supaya ini tidak dikatakan melanggar dan dianggap temuan oleh Bawaslu kami minta solusi atau titik temu supaya ada persamaan persepsi,” ujarnya.
Menurut wakil rakyat dari Partai PKB ini supaya apa yang diperbuat oleh anggota DPRD sekaligus Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2024 mendatang, bukan termasuk Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).
Kondisi seperti ini lanjutnya harus menjadi bagian titik temu agar hal-hal tadi tidak terjadi.
“Sementara ini kami aman karena belum memasuki masa kampanye,” ucapnya.
Untuk itu dirinya sangat berharap ada titik temu persamaan persepsi, pola seperti apa agar tidak dikatagorikan sebagai pelanggaran.
Merespon hal tersebut, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengakui jika pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) lebih tegas ketimbang pengawas tingkat kabupaten, kota maupun provinsi.
“Kadang-kadang Panwascam itu pemahamannya agak saklek tidak lihat kiri kanan bahwasanya ada pertimbangan-pertimbangan. Tapi begitulah pasukan kami agak galak-galak di lapangan, pasti bapak, ibu sekalian berhadapan dengan mereka,” ucapnya.
Namun lebih lanjut dijelaskan Aries selama kegiatan itu benar reses tidak menjadi persoalan, baik pada waktu masa kampanye ataupun sebelum. Karena reses adalah terkait dengan tugas dan fungsi kedewanan yang disampaikan kepada masyarakat maupun pemilihnya.
Tetapi jika kampanye itu ada berupa ajakan, penyampaian visi misi dan lain sebagainya yang berbau kampanye.
“Jadi perlu kami ingatkan, reses ya reses bukan kampanye,” tandasnya.
(yon/rth)