Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Banjar

Legislatif Kapuas Belajar Perda Bantuan Hukum ke Martapura

Avatar
579
×

Legislatif Kapuas Belajar Perda Bantuan Hukum ke Martapura

Sebarkan artikel ini
DPRD Kapuas belajar perda bantuan hukum ke Pemkab Banjar. (Sumber Foto: Kominfo Banjar)

Mempelajari dan saling berbagi informasi terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan bagi masyarakat miskin yang bermasalah hukum dan Perda Keuangan Desa, legislatif Kapuas belajar perda bantuan hukum ke Martapura, Rabu (16/6/2021).

BANJAR,koranbanjar.net – Sembilan anggota Pansus 2 DPRD Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah ini lakukan kunjungan kerja dan diterima Bupati Banjar diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri di Aula Barakat Martapura.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Ketua rombongan Pansus 2 DPRD Kapuas Hamedi, kunjungan merupakan tahap pembelajaran dua Perda yang ada di Kabupaten Kapuas dan kedua Perda tersebut juga ada di Kabupaten Banjar,

Kabupaten Banjar, menurutnya, kedua Perda ini sudah berjalan dengan baik dan akan menjadi bahan acuan penerapan penyempurnaan di Kabupaten Kapuas.

Salah satu pejabat yang ikut serta di rombongan, Kabag Hukum Setdakab Kapuas Pepen, juga menanyakan perihal mekanisme Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang bermasalah hukum.

” Tentang bagaimana pula penganggaran di APBN dan APBD, terkait pelaksanaan Perda tersebut, bagaimana dan apa saja peran CSR di Kabupaten Banjar menunjang Perda ini,” tanya Pepen.

Di Kabupaten Banjar, kata Masruri, sudah ada Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang bantuan bagi masyarakat miskin yang bermasalah hukum, yang merupakan inisiatif DPRD Banjar.

Kemudian tentang legitimisi, penerapan serta pendanaan dan perihal sangsi administratif saat ini juga masih dalam tahap pembelajaran.

“Adapun pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, ditetapkan melalui Perbup nomor 35 yang mengaturnya,”katanya.

Ditekankan pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, diharapkan melalui ajang tukar informasi ini juga menjadikan Pemkab Banjar untuk menyempurnakan Perda.

“Perbup yang menjadi pembahasan dalam kunker Anggota Pansus 2 DPRD Kapuas,” ujar Masruri.

Masruri juga menjelaskan peran CSR di Kabupaten Banjar melalui pihak ketiga dalam menyalurkan bantuan sudah cukup baik dalam koordinasi dan pengelolaanya.

“Semoga kerjasama baik disemua pihak antara Pemkab Kapuas dan Pemkab Banjar dapat terus berlanjut dalam bidang apapun,” ucapnya.

Dalam kegiatan ini dari Pemkab Banjar juga dihadiri perwakilan dari Dinsos Banjar, perwakilan Dinas PMD, dan mewakili Kabag Hukum Setdakab Banjar. (kominfobanjar/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh