Aktivitas pertambangan batubara di Desa Bawahan Selan Kecamatan Astambul berdampak dengan bakal relokasi dan regoruping dua sekolah dasar, SDN Bawahan Selan 6 dan SDN Bawahan Selan 4, dan ini mendapatkan perhatian serius DPRD Kabupaten Banjar.
BANJAR, koranbanjar.net – Melalui Komisi IV yang bermitra dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, dan Komisi II sebagai mitra Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar, telah melakukan peninjauan terhadap lokasi gedung sekolah.
Komisi IV telah meninjau ke lapangan dan berkoordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar. Hasilnya, dua unit bangunan sekolah yang berada di dalam konsesi lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK direncanakan akan direlokasi untuk SDN Bawahan Selan 6.
Sedangkan SDN Bawahan Selan 4 akan dilakukan regoruping dengan sekolah lain karena jumlah siswa yang sangat minim.
Di sisi lain, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar lebih menyorot kepemilikan lahan dan gedung sekolah.
“Permasalahan bangunan gedung sekolah ini menjadi pintu masuk kami mengevaluasi sejumlah aset milik daerah, berdiri di atas lahan milik orang lain dengan status pinjam pakai,” kata Saidan Pahmi dari Komisi II, Senin (21/11/2022).
Aset daerah dimaksud bukan hanya sektor pendidikan, tapi juga aset milik sektor kesehatan, dan lainnya.
Saidan Pahmi berharap, ke depan nanti tidak ada lagi permasalahan aset milik Pemkab Banjar yang bermasalah, termasuk berdiri di atas lahan dengan status pinjam pakai milik orang lain.
“Sangat berdampak terhadap pelayanan publik, apabila statusnya pinjam pakai,” katanya. (dya)