Warning! Hadirkan Musik DJ, Cafe di Banjarbaru Ini Kena SP 1

Anggota Satpol PP Kota Banjarbaru mendatangi lokasi kafe yang mengadakan acara musik DJ, Sabtu (19/11/2022) malam. (Sumber Foto: Ari/koranbanjar)

Sabtu (19/11/2022) malam tadi, sebuah kafe di Banjarbaru mendapatkan peringatan keras karena mengadakan acara musik yang menggunakan Disc Joke (DJ). Dari video yang didapat, memperlihatkan segerombolan anak muda menikmati musik yang diputar dari alat musik DJ.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Dari video itu, terdengar ke Wali Kota Banjarbaru. Menindaklanjuti hal itu, Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru langsung memberikan teguran kepada kafe tersebut.

Dijelaskan Kadisporabudpar Yani Makkie melalui Kabid Pariwisata Kurnia Wahyudiana, perihal adanya kafe yang menggelar acara musik dengan mengadakan musik DJ, pihaknya telah berikan Surat Peringaran (SP) 1.

“Sudah kita datangi kafe yang bersangkutan, dan dijelaskan mengenai acara yang digelar. Terpaksa, kafe itu kita berikan SP 1 karena melanggar Perwali,” jelasnya, Senin (21/11/2022).

Diketahui, perwali yang dilanggar yakni Perwali Nomor 80 tahun 2016 tentang pengaturan izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga.

“Jadi yang dimaksud dari perwali itu, tidak diperbolehkan mengadakan acara yang menggunakan DJ. Untuk kafe, hanya diperbolehkan live music seperti band atau organ tunggal,” ungkapnya.

Tangkapan layar video acara DJ yang diadakan sebuah Kafe di Banjarbaru, dan mendapat SP 1 dari dinas terkait, Sabtu (19/11/2022) malam. (Sumber Foto: Tangkapan Layar Tiktok)

Satpol PP Kota Banjarbaru yang juga mengetahui hal itu, menindaklanjuti terkait adanya acaranya yang mengadakan musik dari DJ.

“Kita meminta kepada pemilik untuk datang ke kantor, untuk dimintain keterangan terkait hal itu,” ucap Kasi Opsdal Yanto Hidayat.

Sementara itu, Kepala Operasional Kafe yang bersangkutan, Adit, membenarkan dan mengakui telah melaksanakan acara yang mengadakan musik beraliran cepat itu.

“Kita mengakui kesalahan, dan kita juga sudah dimintain keterangan dari Disporabudpar dan Satpol PP Kota Banjarbaru. Kita menerima juga telah diberikan SP 1, karena mengakui kesalahan kita,” ujar Adit.

Pengakuannya juga, dirinya memang tidak mengetahui adanya Perwali yang mengatur terakit hal itu. Tapi, sebelum acara itu digelar sudah membuat izin keramaian ke RT, Polsek, dan warga sekitar kafe.

“Izin keramaian kita kantongi, tapi acara kita yang mengadakan DJ itu memang salah ternyata,” akuinya.

Untuk kafe itu sendiri, memang sudah memiliki izin usaha yang dibuat melalui Online Single Submission (OSS). (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *