Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Larangan Thrifting Disorot, Apa Solusi Bagi Pedagang Pakaian Bekas Impor?

Avatar
494
×

Larangan Thrifting Disorot, Apa Solusi Bagi Pedagang Pakaian Bekas Impor?

Sebarkan artikel ini
Warga memilih pakaian bekas layak pakai (thrifting) yang dijual di Mal Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kebijakan pemerintah yang melarang bisnis thrifting atau pakaian bekas impor terus memicu polemik. Salah satunya terkait nasib pedagang yang menjual produk-produk pakaian bekas.

JAKARATA, koranbanjar.net – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono pun meminta pemerintah untuk memberikan solusi terkait kebijakan larangan thrifting. Ini demi tidak membunuh usaha pedagang yang sudah lama bergelut di bisnis jual beli pakaian bekas.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kalau saya berharap (pemerintah) ada solusi bagi pedagang yang menjual pakaian bekas. Bagaimana bisa diberikan relaksasi, dibuatkan saja aturan main, sehingga tidak mematikan usaha pedagang yang sejak lama berkecimpung di situ,” kata Nidya di Samarinda, Kaltim, Minggu (26/3/2023).

Nidya melanjutkan, pihaknya turut berharap agar pemerintah lebih bijak dalam mengatasi persoalan bisnis thrifting. Salah satunya bisa dilakukan dengan melakukan evaluasi larangan impor pakaian bekas. Jika larangan itu akan segera dilakukan, maka pemerintah juga perlu menjelaskan regulasinya seperti apa saja.

“Kalau menurut saya aturan larangan tersebut harus jelas, seperti apa itu aturannya,” tambah Nidya.

Legislator daerah pemilihan (dapil) Kota Samarinda ini mengatakan, dalam praktiknya, pakaian bekas justru bermanfaat karena memberi kesempatan masyarakat kelas bawah mendapatkan pakaian berkualitas dengan harga murah.

Dia juga menjelaskan ketika pakaian bekas impor banyak masuk, ada lapisan masyarakat yang secara langsung diuntungkan sejak proses impor sampai penjualan eceran. Masyarakat umum diuntungkan karena uang yang perlu dibelanjakan untuk pakaian lebih sedikit.

“Pada saat ini, ada fenomena thrifting, baju bekas bermerek dan berkualitas diperjualbelikan dengan harga lebih murah dari harga baru. Ada masyarakat yang senang bisa mendapatkan merek idamannya dengan harga yang murah,” kata Nidya.

Di sisi lain, ia juga mendukung kebijakan tersebut, dengan mengapresiasi langkah pemerintah untuk melindungi produk dalam negeri. Tentunya dengan peningkatan kualitas produk dalam negeri itu sendiri.

“Jadi kalau menurut saya harus dilihat dari dua sisi, yang pertama, dari sisi pedagang harus seperti apa, kemudian yang kedua, ini menjadi pemacu produk dalam negeri sendiri harus ada peningkatan kualitas dan tidak kalah dengan produk impor,” pungkasnya.

[ANTARA & suara.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh