AS (35), warga Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong karena diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya HM (25).
TABALONG, koranbanjar.net – Pelaku AS diringkus petugas pada, Selasa (06/09/2022) malam, diterminal di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, saat dikonfirmasi Rabu (07/09/2022) menjelaskan, pelaku melakukan KDRT lantara diduga ketahuan istrinya melakukan chating atau berkirim pesan melalui handphone dengan perempuan lain.
“Kejadian berawal saat HM melihat handphone milik suaminya AS yang sambil rebahan saat bermain handphone di kediaman mereka di Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong pada senin (18/07) malam. Di aplikasi chat tersebut AS melihat percakapan mesra suaminya dengan perempuan lain yang tidak dikenalnya,” jelasnya.
Sang istri yang mengetahui hal tersebut langsung marah kepada pelaku dan sempat terjadi cek cok mulut antara keduanya.
Usai cek cok mulut sang istri lalu pergi meninggalkan rumah dengan berjalan kaki sambil membawa anak laki-lakinya.
Pelaku kemudian mengejar istrinya sambil berusaha merebut anaknya yang baru berumur 3 tahun.
Pelaku berusaha merebut anak tersebut dengan cara menarik narik tangan istrinya hingga sang istri mengalami memar biru. Meski begitu istrinya tetap mempertahankan anaknya dan tetap pergi meninggalkan pelaku.
Aipda Irawan mengungkapkan, menurut keterangan sang istri dan dikuatkan dengan surat penyataan yang dibuat pelaku disaksikan aparat desa setempat, pelaku pernah melakukan tindak kekerasan verbal dan fisik kepada istrinya pada bulan november 2021 lalu.
“Dan menurut keterangan aparat desa setempat, pelaku juga berlaku serupa kepada 3 istrinya sebelum AS menikah dengan HM,” ungkapnya.
Semantara dari hasil visum yang dikeluarkan pihak medis RS Badaruddin Kasim Maburai, istri pelaku mengalami luka gesek di lutut kanan sebesar lima kali empat centimeter, luka gesek di lutut kiri sebesar dua kali tiga centimeter, luka memar dan bengkak di jari manis kanan.
Sedangkan usai ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya dan disangkakan dengan asal 44 UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga degan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Saat ini AS sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Aipda Irawan.
(anb/slv)