BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET- Polda Kalimantan Selatan telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 38.635,05 gram dan ekstasi sebanyak 2.851 butir di Mapolda Kalsel, Selasa (05/2) Pagi.
Melalui Direktorat Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto mengungkapkan , sesuai undang-undang narkotika bahwa barang bukti tidak boleh disimpan lama, setelah disisihkan lalu mendapatkan penetapan dari kejaksaan dalam waktu kurun 14 hari harus dimusnahkan.
Ia menambahkan, untuk daerah Kalsel kebanyakan fenomena penangkapan banyak ditemui di pasar-pasar sekaligus daerah transit.
“Dan dari jalur masuknya kebanyakan dari jalur darat, kalau jalur laut belum dan untuk sabu 38.635,05 gram kilogram itu uangnya mencapai miliaran,” jelasnya.
Membuat susah dalam penangkapan jaringan yang besar ini, jaringan kecilnya yang banyak dan membuat pighaknya setengah mati untuk mencapai pusat peredaran. Karena mereka sudah tidak bersentuhan dengan barang tersebut. “Untuk di Banjarmasin ini ada dua jaringan besar yang bergerak dan untuk menanganinya pihak kami memperbanyak giat operasi saja,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat jangan terbujuk dan mau diiming-imingi orang dengan uang yang banyak daripada nanti tertangkap dan harus dipenjara selama bertahun-tahun.(ags/sir)