MURUNG PUDAK, KORANBANJAR.NET – Melalui Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Pemprov Kalsel kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah Kalsel Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin, di Aula Kantor Kecamatan Murung Pudak, Tanjung, Kabupaten Tabalong, Rabu (21/11/2018).
Sosialisasi yang dihadiri 50 peserta ini menghadirkan narasumber dari DPRD Kalsel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalsel, Akademisi, dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, A Fidayeen, menjelaskan, sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat mengenai adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin serta untuk memberikan pemahaman tentang persamaan hak dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat.
Dilanjutkannya, sosialisasi bantuan hukum ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum.
Seorang narasumber dari DPRD Kalsel, Zulfa Asma Vikra, mengatakan, masyarakat miskin di Kalsel biasanya akan kesulitan untuk meminta bantuan hukum ketika mereka sedang dalam masalah hukum, ini lantaran mereka tidak sanggup membayar jasa pengacara. Tapi mereka dapat meminta bantuan hukum ke lembaga bantuan hukum (LBH).
Sosialisasi ini sebelumnya dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Pemkab Kabupaten Tabalong yang hadir mewakili Bupati Tabalong. (hmsprov/dny)