AMUNTAI, koranbanjar.net – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Abdul Gani Majedi Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ditangkap anggota Polsek Amuntai Utara.
Seorang IRT berinisial RA (48) ini ditangkap tangan oleh polisi saat sedang menjual Pil Carnophen alias Zenith di pinggir sebuah jalan di Desa Pamintangan Kabupaten HSU sekitar pukul 18.20 Wita , Selasa (24/4).
Saat pelaku digeledah, polsi menemukan barang bukti sebanyak 500 butir Pil Zenith dari dalam tas pelaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kantong plastik warna hitam, 1 buah tas, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi DA 6009 FL dan 1 unit telepon genggam Nokia.
500 Pil Zenith beserta barang bukti lainnya yang diidapatlan polisi dari pelaku.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Amuntai Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Amuntai Utara, Iptu Teguh Budiyuwono mengatakan, pelaku RA akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 atau Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP.
“Terkait kasus ini, anggota masih melakukan pengembangan jaringan pengedar Zenith yang mengendalikan pelaku,” tegasnya. (mj-005/dny)