TABALONG, KORANBANJAR.NET – Setelah menjadi buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kasus peredaran sabu, RF alias M (26), warga Desa Tantaringin, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya oleh Satresnarkoba Polres Tabalong, Kamis (06/09) dini hari sekitar pukul 00.15 Wita.
Pelaku masuk dalam DPO berawal dari pengungkapan dugaan peredaran narkoba yang melibatkan B alias AP di sebuah rumah Desa Sungai Buluh Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Pelaku B alias AP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku RF alias M yang menitipkan barang tersebut kepadanya. Petugas pun langsung memburu RF alias M dan memasukkannya dalam DPO.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasubag Humas Polres Tabalong Iptu H Ibnu Subroto, saat dikonfirmasi Jumat (07/09) membenarkan penangkapan pelaku RF alias M yang diduga terlibat peredaran sabu dari pelaku lainnya yang sudah diamankan terlebih dahulu.
“Dari penangkapan terhadap pelaku ini, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua buah timbangan digital warna silver dan putih, 1 buah handphone Nokia warna Hitam. Kemudian juga didapatkan barang bukti berupa 1 buah scop yang terbuat dari sedotan dan juga 1 pak plastik klip,” ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.(ami/ana)