Pengedar maupun pemakai sabu tidak hanya dari kaum lelaki. Tetapi, lagi-lagi seorang wanita “penikmat” barang haram tersebut kembali terjaring alias ditangkap pihak Polres Kapuas, Polda Kalteng.
KAPUAS, koranbanjar.net – Di waktu sebelumnya, Polres Kapuas telah berhasil menciduk seorang pengedar sabu berinisial RH. Kemudian Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan pengembangan, alhasil seorang “penikmat” sabu seorang wanita berhasil ditangkap, Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 14.15 WIB.
“Ya benar, dari hasil pengembangan kasus pelaku sebelumnya kami berhasil meringkus kembali seorang wanita sebut saja FN (33) di rumah keluarga pelaku RH Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng,” terang Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi.
Kasat menerangkan Kamis (11/2/2021) pagi, bahwa anggotanya menemukan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 4,76 gram (plastik+kristal), satu dompet warna merah merek kipling dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat. (B24/sir)