Berpura-pura mencari seorang kenalan, wanita berinisial SN (31), warga Basungkai Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ini, malah nekat mencuri satu unit handphone milik orang lain. Akibatnya, wanita ini diamankan pihak kepolisian, pada Rabu (02/02/2021).
KAPUAS, koranbanjar.net – Satreskrim Polres Kapuas, Polda Kalteng bersama Resmob Polres Kapuas, Polda Kalteng mengungkap aksi pencurian satu handphone yang dilakukan tersangka SN (31).
Pelaku SN (31) diketahui mencuri sebuah handphone merek Redmi Note Pro 8 berwarna mineral gray.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap SN, Rabu (10/02/2021 Siang.
AKP Kristanto menerangkan, akibat aksi pencurian yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugiaan Rp3.400.000.
Menurutnya, aksi pencurian ini terjadi saat pelapor meletakan handphone di atas ambal yang berada di teras depan rumahnya. Kemudian datang seseorang yang tidak dikenal pelapor, dan berpura-pura ingin ketemu ibunya.
Lalu, ketika orang yang tak dikenal itu pulang, dan pelapor ingin menggunakan handphonenya, ternyata sudah hilang.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku terancam hukuman tindak pidana pencuriaan biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidama,” tutur Kasat Reskrim.(B24/sir)