DAHA SELATAN, koranbanjar.net – Awal 2020, lagi-lagi kasus narkoba terungkap di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Pengedar obat sediaan farmasi jenis Dextro tanpa ijin, di Kecamatan Daha Selatan dibekuk polisi, Selasa (7/1/2020) pukul 07.00 Wita.
Lelaki inisial MYN (55 tahun) merupakan warga Jalan Keminting Batu Desa Tambangan RT 3.
Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubbag Humas Iptu Gandhi Ranu S menerangkan, peredaran sediaan farmasi tak berizin diketahui dari masyarakat yang melapor ke Polsek Daha Selatan.
Lalu, Kapolsek Daha Selatan IPDA Indra PAD beserta anggotanya, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan terdiri 60 butir obat dextro, beserta uang sejumlah Rp210 ribu.
“Pelaku dan barang bukti, diamankan di Mapolsek Daha Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Dibeberkan dia, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” ucapnya. (yat/dya)