Kembali didapati lagi, wanita yang diindikasi sebagai pekerja seks komersial (PSK) terciduk berada di eks lokalisasi Pembatuan di Jalan Kenanga Gang 1, Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Rabu (21/9/2022).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Giat Satpol PP Kota Banjarbaru yang dipimpin Kasatpol Hidayaturrahman di eks lokalisasi Pembatuan, mengamankan 1 orang diduga PSK yakni CO (29) dan 1 orang lelaki yakni IG (31).
Saat diamankan, wanita itu mengelak dan mengaku pria itu kakaknya. Saat diperiksa kamarnya, ditemukan berupa alat kontrasepsi, PIL KB, dan barang lainnya.
Dari hasil interogasi, wanita itu mengaku memasang tarif untuk sekali kencannya, dari Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
“Dia mengaku sebagai PSK di eks lokalisasi Pembatuan, dan memasang tarif sekali kencan,” ucap Kasatpol PP Kota Banjarbaru.
Selanjutnya, yang bersangkutan diinapkan di rumah singgah Dinas Sosial Kota Banjarbaru untuk proses lebih lanjut. Karena, wanita itu melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang pemberantasan pelacuran. (maf/dya)