BARABAI, KORANBANJAR.NET – Sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui, mungkin itu istilah yang tepat untuk Sat Res Narkoba Polres HST yang kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pengedar sabu-sabu, Kamis (06/09) sekitar pukul 01.00 WITA.
Pelaku diketahui berinisial MN (39) warga jalan Ir. P.H.M. Noor RT 7 RW 3 Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Dini hari petugas dari Sat Res Narkoba berhasil melaksanakan giat penangkapan terhadap pelaku narkoba jenis sabu – sabu,” kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo.
Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan pelaku narkoba sebelumnya. Pengembangan dari pelaku AS diketahui bahwa narkotika jenis sabu didapatnya dari MN.
Kemudian petugas dari Sat Res Narkoba Polres HST melakukan koordinasi dengan Ketua RT setempat untuk melaksanakan penangkapan dan penggeledahan di rumah MN yang berada di Gang Antara, Jalan Keramat Manjang.
“Dengan cara berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat desa setempat, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku,” ujar AKBP Sabana Atmojo.
Hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang terbungkus plastik. Penemuan barang bukti tersebut membuat pelaku MN tak dapat berkutik lagi dan selanjutnya pelaku MN beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram, satu buah handphone merk Advan warna hitam dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp600.000,” ungkap AKBP Sabana Atmojo.(ami/ana)