Diupah setengah juta alias Rp 500 ribu sekali antar, kurir sabu asal Banjarmasin ini diringkus Macan Barbar Polsek Liang Anggang. Sabu yang didapatkan sebagai barang bukti seberat 96 gram.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Barang haram dengan harga ratusan juta rupiah itu, didapat dari tersangka Zainuri (30) warga Pekapuran Kelurahan Sungai Baru Kota Banjarmasin.
Petugas mendapat informasi adanya pelaku yang dicurigai membawa narkoba di sekitaran Landasan Ulin. Menindaklanjuti itu, petugas pun menemukan ciri-ciri sesuai informasi dari masyarakat.
“Tim pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan pelaku di sekitaran Jalan Golf Kelurahan Landasan Ulin Utara,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede.
Pelaku sempat membuang kantong plastik untuk mengelabui petugas. Tetapi, dilakukan pencarian dan saat ditemukan pelaku mengakui barang itu miliknya.
“Total sabu yang disita seberat 96 gram,” sebutnya.
Pengakuan pelaku, aksinya sudah dilakukannya selama 4 bulan. Sistem yang digunakan pelaku, mengambil barang di suatu tempat dan diantar ke wilayah Banjarbaru.
“Upah yang diterima sekali antar oleh kurir ini sebesar setengah juta atau500 ribu rupiah,” katanya. (maf/dya)