Tak Berkategori  

Kurangnya Kesadaran Masyarakat, Embung Sidodadi Dijadikan Bak Penampungan Sampah

BANJARBARU, koranbanjar.net – Sampah yang nampak terlihat pada Embung yang terletak di Jalan Sidodadi, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru terpantau sangat memprihatinkan. Pasalnya, bukan hanya satuan melainkan ratusan sampah.

Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, Erwan Rudiansyah menyayangkan pengawasan yang kurang maksimal.

“Tindak kesadaran masyarakat juga saya rasa di Banjarbaru ini masih kurang. Ketika saya dapat informasi itu, pagi tadi langsung saya koordinasikan dengan Kabid Kebersihan untuk ditinjau tetapi karena hari ini ada kesibukan ya jadi besok pasti kami bersihkan dengan pasukan katak dari bidang kebersihan. Karena kalau kita tidak punya pasukan tersebut,”ujarnya kepada koranbanjar.net saat ditemui di Poor Armada, Banjarbaru, Kamis (7/11/2019) siang.

Ia menjelaskan, sebenarnya embung tersebut merupakan sampah liar yang tak seharusnya mereka kerjakan. Sebab, yang menjadi kewajiban rutin pihaknya yakni Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

“Total pekerja sekitar 205 pekerja, 14 pengawas ada yang kontrak dan pns, serta 108 tps di Banjarbaru dan 42 mobil yang beroperasi setiap hari mengambil sampah,”katanya.

Menurutnya, walaupun bukan kewajiban dari pihaknya mengenai embung tersebut akan tetap dibersihkan. Disamping itu, dalam waktu dekat akan mempersiapkan Adi Pura pada tanggal 13 November 2019.

“Nanti kan ada tim penguji datang, kalau masih ada yang belum bersih kan tidak enak juga dilihat. Karena selama saya menjabat di sini alhamdulillah selalu dapat selama tiga tahun, ini penghargaan adi pura yang kesembilan,”ungkapnya.

Selain itu, dirinya membeberkan pemeliharaan seharusnya ada di PUPR tetapi selama ini pihaknya yang selalu menjadi sasaran masyarakat, sebab secara umum semua orang hanya tau itu tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Tapi ya tak apalah, kami tetap akan turun tangan karena kan ini menyangkut adanya sampah. Sebelumnya sudah sering juga komunikasi dengan pupr namun ya gitu mereka turun ketika semua sudah bersih sampahnya,”tuturnya.

Erwan menerangkan, selama ini belum maksimal sinergi antara pemerintah bukan hanya PUPR saja melainkan ada Disperindag, UPT, dan Dishub. Seharusnya, saling bersinergi agar lebih baik dan bersih kedepannya.

“Sehari saja kami mengangkat 130 ton, itu pun belum termasuk yang liar. Bayangkan saja kalau tidak diangkat sampahnya, tujuan kita kan hanya satu agar Banjarbaru lebih bersih,”ucapnya.

Mengenai imbauan, lanjutnya, meskipun masyarakat diberikan seratus pengumuman pun tak ada rasa kepeduliannya dengan sampah kecuali ada efek jera.

“Mengenai efek jera, itu bukan ranah kami. Sesuai perda yang berlaku ada di Satpol PP sebagi penegak perda. Lihat saja itu, percuma banyak berbagai imbauan apapun itu kalau tidak ada tindakan tegas. Kuncinya sebenarnya ada pada keseriusan pemerintah,”katanya.

Sebagaimana diketahui, Penegakan Perda No 32 tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan atau Kebersihan di Kota Banjarbaru.

Larangan Perda tersebut di Pasal 18 sudah tertera, regulasi yang mengatur soal ketentuan bagaimana persampahan di Banjarbaru. Ancaman maksimal pidana enam bulan penjara atau denda maksimal Rp.50 juta. (ykw/maf)