Kuasa Hukum Terdakwa Kecewa, Bupati Abdul Wahid Batal Menjadi Saksi Hanya Karena Koneksi Internet

Saksi Mujib Riyanto memberikan keterangan di sidang kasus OTT HSU.(foto: leon)
Saksi Mujib Riyanto memberikan keterangan di sidang kasus OTT HSU.(foto: leon)

Tersangka dugaan korupsi kasus OTT di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (AW) dan Plt Dinas PUPRP, Maliki batal menjadi saksi pada sidang pemeriksaan saksi, Rabu (5/1/2022) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pengamatan media ini, penyebab batalnya kedua tersangka menjadi saksi akibat buruknya koneksi internet sehingga komunikasi secara virtual terputus-putus hingga hilang tak terdengar.

“Hari ini koneksi internet tidak berpihak pada kami, setiap menghadirkan Wahid (Abdul Wahid) dan Maliki selalu gangguan,” ujar Kuasa Hukum Marhaini terdakwa dari kontraktor, Supiansyah Darham, SE.SH kepada media ini usai sidang.

Seharusnya lanjut Supi panggilan akrabnya, saksi yang dihadirkan JPU KPK ada 3 orang, Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid, Plt PUPRP Kabupaten HSU, dan Mujib Riyanto (Mujib) orang yang disuruh Maliki mengambilkan uang jatah proyek (fee).

“Sehingga yang seharusnya hari ini selesai pemeriksaan saksi, dan minggu depan pemeriksaan terdakwa, tertunda lagi,”  kesalnya.

Dirinya berharap, pada sidang pemeriksaan saksi minggu depan, tidak ada lagi gangguan sinyal internet.

Mujib Riyanto dicecar pertanyaan kuasa hukum terdakwa.(foto: leon)
Mujib Riyanto dicecar pertanyaan kuasa hukum terdakwa.(foto: leon)

“Mudah-mudahan sidang minggu depan sinyal internet berpihak pada kita,” harapnya.

Dalam fakta persidangan, Mujib mengaku tidak mengetahui peristiwa OTT terhadap Maliki. Ia didatangi KPK saat berada di rumah.

“Saya dijemput KPK jam delapan malam, katanya saya harus ikut ke KPK karena saya terlibat dugaan korupsi,” tuturnya.

Lanjut, sedangkan Maliki ditangkap pada pukul 21.00 Wita atau jam 21.00 WITA malam.

Mujib juga mengaku telah ditelepon terdakwa kontraktor Fahriadi untuk menganbil uang yang diminta Maliki, begitu juga fee proyek yang diambil di tempat Marhaini, dirinya mengaku dihubumgi terdakwa.

Keterangan Mujib seketika dibantah kedua terdakwa, mereka secara bergantian membantahnya, bahwa sebenarnya Mujiblah yang lebih dulu menghubungi kedua terdakwa untuk mengambil uang fee proyek atas permintaan Maliki.

Mujib kemudian ditanya Majelis Hakim, apakah benar hal tersebut?

“Inggih benar, ” jawabnya sembari Hakim Ketua memberikan nasihat berkatalah apa adanya jangan berbohong.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *