Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kuasa Hukum Pelapor: Tujuan Hukum Sudah Tercapai

Avatar
628
×

Kuasa Hukum Pelapor: Tujuan Hukum Sudah Tercapai

Sebarkan artikel ini
Polres Banjarbaru audiensi dengan LSM Sakutu dan sejumlah rekan media terkait transparansi penanganan kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Jumat (31/1/2025). (Sumber foto: Humas Polres Banjarbaru/koranbanjar.net)

Polres Banjarbaru melalui Satuan Reserse Kriminalnya, menggelar audiensi dengan LSM Sakutu dan sejumlah rekan media terkait transparansi penanganan kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Jumat (31/1/2025).

BANJARBARU, koranbanjar.net Dalam pertemuan itu, disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Pelapor Robert Hendra Sulu, kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang ditanganinya telah mencapai tujuan hukum.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Disebutkannya juga, proses hukum yang telah berjalan dan ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru telah dijalankan tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun.

“Pencabutan laporan dilakukan oleh pelapor secara sepihak setelah adanya penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak,” sebutnya.

Sementar itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono menerangkan terkait adanya penanganan kasus laporan perkara dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul anak di Bawah umur.

Bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan penanganan perkara laporan pengaduan persetujuan atau perbuatan cabul tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Reskrim telah maksimal dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” terangnya.

Disampaikannya juga, proses pertemuan audiensi ini tentunya menjawab segala pertanyaan yang diajukan Penasehat Hukum Pelapor, perwakilan LSM dan awak media.

“Mereka turut mengapresiasi keterbukaan informasi dan upaya transparansi yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru,” ujarnya.

Dengan pertemuan tersebut, AKP Haris mengharapkan dapat menjawab pertanyaan terkait proses penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang dinilai lamban ditangani oleh Satreskrim Polres Banjarbaru.

“Ini keterbukaan informasi dan upaya transparansi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Banjarbaru,” katanya.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Banjarbaru dan dihadiri langsung Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono, perwakilan LSM Sakutu Aliansyah, penasihat hukum pihak pelapor Robert Hendra Sulu serta beberapa rekan media. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh