Tim Advokasi korban banjir optimis gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atas nama Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Majelis Hakim telah menerima kesimpulan yang diunggah pihak penggugat pada laman e court; bahwa rangkaian jawab-menjawab dan pembuktian telah selesai pada sidang yang digelar di PTUN Banjarmasin, Rabu (15/9/2021).
Selanjutnya, Majelis Hakim melaksanakan musyawarah untuk mengambil putusan, yang akan disidangkan kembali pada Rabu (29/9/ 2021) mendatang melalui Sistem Informasi Pengadilan.
Diketahui, kuasa hukum selaku penggugat telah mengajukan surat permohonan tertanggal 7 September 2021 tentang permohonan kepada Majelis Hakim untuk membaca putusan secara langsung di PTUN Banjarmasin, tidak melalui pengadilan.
“Hal itu dilakukan agar adanya dan transparansi kepada 53 prinsipal yang mengajukan gugatan,” ujar Koordinator Tim Hukum Korban Banjir, Muhammad Pazri.
Setelah Majelis Hakim bermusyawarah untuk menyikapi surat permohonan para penggugat tersebut, kata Pazri, Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 26 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik jo Surat Ketua Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor ; 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara elektronik.
Kemudian pada Lampiran Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor; 129/KMA/SK/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019 bagian huruf E. persidangan secara elektronik angka 8 putusan, yang pada pokoknya pengaturannya bahwa elektronik,
“Maka pengajuan putusan juga dilakukan secara elektronik. Oleh karena itu Majelis Hakim tidak dapat mengabulkan surat permohonan para penggugat tersebut,” ucap Pazri.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam kesimpulan penggugat total ada 54 halaman. Intinya adalah meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili di PTUN Banjarmasin perkara korban banjir Kalsel 2021 lalu menyatakan tindakan tergugat (Gubernur Kalsel-Pemprov Kalsel) tidak melakukan pemberian informasi peringatan dini banjir di Provinsi Kalimantan Selatan.
Pada bulan Januari 2021 merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Kemudian, tindakan tergugat (Gubernur Kalsel /Pemprov Kalsel) yakni lambannya penanggulangan banjir di Provinsi kalimantan Selatan pada saat status tanggap darurat.
Bulan Januari 2021 merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Lanjut, tindakan tergugat tidak membuat peraturan gubernur tentang Teknis Pelaksanaan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).
“Kerugian yang diminta baik berupa dana stimulan untuk para penggugat dan warga Kalimantan Selatan juga diakomodir melalui putusan majelis hakim nanti,” tukasnya.(yon/sir)