Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penetapan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang berlangsung di Aula Hotel Kartika Kotabaru, Senin (20/11/2023).
KOTABARU, koranbanjar.net – Penentuan titik lokasi APK ini guna memberikan keadilan kepada seluruh calon maupun Parpol dengan tetap memperhatikan ketentuan, serta estetika pemasangan spanduk atau baliho. Mengingat jadwal kampanye semakin dekat mulai 28 November sampai 10 Februari 2024.
Kegiatan ini melibatkan Polres Kotabaru, Satpol PP Kotabaru, Dishub Kotabaru, Bakesbangpol Kotabaru, Kodim 1004 Kotabaru, KPU dan Stakeholder terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kotabaru Andi Muhammad Saidi mengatakan pertemuan bersama sejumlah pihak terkait ini, untuk mendapatkan saran dan masukan mengenai penetapan titik Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa kampanye berlangsung.
“Rapat koordinasi ini kita jadikan sebagai niat agar tidak terjadi sengketa ataupun perselisihan, jadi kami harapkan masukan dan arahan, bersama-sama mencari tempat yang memang dipergunakan untuk ditempatkan titik alat peraga kampanye nanti,” katanya.
Selain itu, Ketua KPU Kotabaru juga menambahkan pelaksanaan kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 nanti.
“kita mempunyai alokasi waktu 75 hari diberikan kepada peserta pemilu untuk melaksanakan kampanye dalam menyampaikan visi misinya, baik berupa Alat Peraga Kampanye, ataupun Alat Peraga Sosialisasi yang dimulai pada tanggal 28 November 2023, dan berakhir sebelum hari tenang pada tanggal 11 Februari 2024,” ucapnya.
Adapun penetapan titik lokasi APK di Kabupaten Kotabaru ada kurang lebih 700 yang tersebar dari tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten Kotabaru. (bay)