MARTAPURA, koranbanjar.net – Penyelenggara Pemilu / Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar terindikasi bersikap diskriminatif, bahkan cenderung tidak adil terhadap Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan (independen), DR. Andin Sofyanoor, SH.MH dan KH. Muhammad Syarif Busthomi (Guru Oton).
Pasalnya, berdasarkan pemantauan langsung dari wartawan koranbanjar.net, pelayanan KPU Banjar terhadap tiga bapaslon jalur perseorangan, seperti bapaslon Andin-Guru Oton, Mada-Ferryansyah dan M Yunani – M Suriani Sidik, sangat berbeda.
Pada 19 Februari 2020 pukul 10.00 wita, Bapaslon Andin-Guru Oton bersama tim menyerahkan dokumen dukungan e-KTP sebanyak 48.550 lembar serta menyerahkan dokumen B1.1-KWK yang sudah difotokopi.
Oleh pihak KPU Banjar, tim Andin-Guru Oton diminta untuk menyusun berkas dokumen dukungan secara urut.
Atas permintaan tersebut, tim Andin-Guru Oton mengerahkan relawan hingga mencapai 90 orang untuk melakukan penyusunan dokumen dukungan Formulir B.1-KWK yang berjumlah 48.550 secara rapi dengan rentang waktu masih dalam jadwal penyerahan berkas antara 19 hingga 23 Februari 2020.
Kemudian pada tanggal 22 Februari 2020, tim Andin-Guru Oton telah menyelesaikan penyusunan dokumen dukungan dengan tuntas. Berikutnya, KPU Banjar menerbitkan berita acara penerimaan dokumen dukungan sebanyak 45.550 dan belum menerima sebanyak 3.000 dokumen dukungan.
Sementara itu, pada 22 Februari 2020, bapaslon lain dari jalur perseorangan M Yunani – M Suriani Sidik menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Banjar sebanyak 36.229. Sama halnya dengan bapaslon Andin-Guru Oton, tim M Yunani – Suriani Sidik juga melakukan penyusunan dokumen dukungan mulai 22 Februari 2020 hingga 24 Februari 2020 (dinihari). Berikutnya, pihak KPU Banjar menerbitkan berita acara penerimaan dokumen bapaslon M Yunani – M Suriani Sidik sebanyak 35.319, dan dokumen yang belum bisa diterima sebanyak 910 dokumen dukungan.
Berbeda dengan bapaslon Mada Teruna – Ferryansyah yang menyerahkan berkas dokumen dukungan pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 23.00 wita atau 1 jam sebelum batas waktu pendaftaran ditutup sebanyak 36.146. Dalam pertemuan tim Mada-Ferryansyah pada malam tersebut, dari 36.146 dokumen dukungan, masih ada tersisa dokumen dari tiga desa yang belum lengkap diserahkan. Bukan cuma itu, tim Mada – Ferryansyah tidak bisa melengkapi fotokopi dokumen B1.1-KWK. Fakta lainnya, tim Mada – Ferryansyah melakukan penyusunan dokumen formulir B.1-KWK bukan hanya melampaui batas waktu penyerahan syarat dukungan yang terjadwal pada 19 – 23 Februari 2020, tetapi hingga pada 25 Februari 2020.
Sedangkan dalam Jadwal Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan berdasarkan PKPU No 16 tahun 2019 dicantumkan tanggal 19-23 Februari 2020 adalah PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL CALON.
Diperkuat Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02 2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Bab III Persiapan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Poin B nomor 1 disebutkan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan WAJIB DISUSUN dengan ketentuan : a. Dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan dan b. Disusun berdasarkan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan.
Terkait dengan hal tersebut, Tim Hukum Kawal Andin, Supiansyah Darham, SE,SH menyatakan, KPU Banjar telah memperlakukan 3 bapaslon secara berbeda. Bahkan dia menyebutkan, pihak KPU Banjar terindikasi memperlakukan bapaslon Andin-Guru Oton secara diskriminatif. Hal itu sudah tidak sesuai dengan prinsip dasar penyelenggara Pilkada 2020 yang harus memperlakukan semua bapaslon secara jurdil (jujur dan adil).
“Kalau tim pasangan Andin dan Guru Oton, melakukan penyusunan dokumen dukungan masih dalam rentang waktu penyerahan berkas mulai 19 sampai 23 Februari 2020. Berbeda dengan paslon lain yang melakukan penyusunan dokumen melewati batas waktu tanggal 23 Februari 2020 pukul 00.00 wita. Sedangkan jadwal 19-26 Februari 2020 adalah jadwal pengecekan dokumen dukungan. Artinya, tanggal 19 – 23 Februari 2020 itu merupakan batas penyerahan dokumen dukungan yang sudah lengkap, termasuk rapi dan tersusun. Memasuki tanggal 19 hingga 26 Februari 2020 merupakan pengecekan. Kalau memasuki tanggal 24 Februari 2020, berkas masih disusun tim paslon, itu artinya dokumen dukungan masih di tangan paslon belum diserahkan ke KPU Banjar,” jelasnya.
Berbeda dengan versi KPU Kabupaten Banjar. Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Zain, Senin (24/2/2020), menerangkan perbaikan tersebut diperbolehkan saja asal tidak lewat dari pukul 00.00 wita
“Berkas mereka sudah di submit, kayaknya timnya pun selesai melakukan perbaikan sebelum pukul 00.00. Karena apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan maka berkasnya tidak boleh lagi diperbaiki,” jelas Muhammad Zain.
Dikonfirmasi, ketika pukul 00.00, KPU Banjar mengunci pintu dan wartawan dilarang masuk, KPU Banjar meminta maaf karena sampai selesai pengecekan berkas tidak bisa memberikan konfirmasi.
“Saat pengecekan berkas, bersama dengan tim Mada – Ferry kami sangat berhati-hati dan sangat berkonsentrasi. Kami memohon maaf karena tidak bisa memberikan komentar kepada awak media karena saat itu kami sangat sibuk dan ini juga sangat sensitif,” imbuh Muhammad Zain.
Selanjutnya, pihak KPU Banjar akan memeriksa berkas fisik dukungan hingga nanti pada 26 Februari 2020.
“Kalau berkas fisik yang diserahkan, kami akan lakukan pemeriksaan dari hari ini sampai batasnya pada tanggal 26 Februari,” tambah Zain.
Mengenai penyerahan berkas Mada – Ferry, Komisioner Bawaslu, Hairul Falah menjelaskan, sesuai PKPU nomor 16 tahun 2019 menyebutkan bahwa batas akhir penyerahan berkas dukungan bapaslon jalur perseorangan pada 23 Februari pukul 24.00 wita.
“Untuk Bapaslon Mada-Ferry telah menyerahkan sesuai PKPU itu, sekitar satu jam sebelum pukul 24.00. Nah setelah itu, siapapun tidak bisa lagi menyerahkan berkas, memperbaiki, atau menyetor berkas tambahan,” ungkap Hairul Falah.
Terkait adanya kendala dalam penyerahan berkas Mada – Ferry, Hairul Falah mengatakan, itu semua urusan KPU dan nantinya mereka akan melakukan pengecekan sesuai dengan pedoman teknis.
“KPU akan mencek dokumen apa saja yang ada dan dokumen apa saja yang kurang. Tetapi tidak ada lagi dokumen susulan karena sudah ditutup waktu penyerahannya,” tutup Hairul Falah.(har/dya/sir)