PARINGIN,koranbanjar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan secara resmi memutuskan menunda tiga tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan Tahun 2020, terkait dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Hal demikian ditegaskan Ketua KPU Balangan Saripani, melalui acara Rapat Koordinasi Penundaan Tahapan Pemilihan Tahun 2020, Senin (3/3/2020) di Aula KPU Kabupaten Balangan, Paringin.
Apa saja tiga tahapan mengalami penundaan? Secara umum di Kabupaten Balangan, tiga tahapan Pemilukada yang ditunda, yakni Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan PPDP, serta Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Untuk Penetapan keputusan penundaan tahapan Pilkada itu, akan kami tindak lanjuti dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Balangan yang berlaku mulai Senin tertanggal 23/3/2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan,” kata Saripani.
Batas waktu belum ditentukan ini, dimaksudkannya sambil menunggu arahan KPU di atasnya, baik KPU tingkat provinsi maupun KPU pusat. Sebut Saripani di hadapan perwakilan Polres Balangan, Kodim 1001 Amuntai – Balangan, Bawaslu Balangan dan Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Balangan.
Ditambahkan Saripani, dasar dari adanya penundaan tahapan Pemilukada Balangan ini memperhatikan Surat Edaran KPU Nomor 8/2020, tentang pelaksanaan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (pit/dya)