KPK Turut Periksa Pengasuh Ponpes, Telisik Pembelian Mobil oleh Bupati HSU

Ilustrasi Gedung KPK.
Ilustrasi Gedung KPK.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan pemeriksaan terhadap pengasuh pondok pesantren, untuk menelisik sejumlah pembelian mobil oleh tersangka Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid, yang diduga terkait dengan perkara suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.

JAKARTA, koranbanjar.net – Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa saksi pendiri Pondok Pesantren Bobby Koesmanjaya dan pihak swasta bernama Ferry Riandy Wijaya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Abdul Wahid.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa sejumlah mobil yang dibeli oleh tersangka Bupati Abdul Wahid ada dugaan terkait dengan penyitaan mobil dari Ketua DPRD HSU yang telah dilakukan lembaga antirasuah.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pembelian beberapa unit mobil oleh tersangka AW (Abdul Wahid) yang satu unit di antaranya telah disita oleh tim penyidik dari Ketua DPRD HSU,” kata Ali dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Abdul Wahid sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung, Abdul Wahid mendapatkan uang mencapai belasan miliar rupiah dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Salah satunya, Abdul Wahid mendapatkan uang suap dari perantara Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri merinci sejumlah uang yang didapatkan oleh Abdul Wahid. Menurutnya, Abdul meminta komitmen fee sebesar 5 persen dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pertama, penerimaan uang Abdul Wahid melalui dari pihak kontraktor yakni MRH dan FH mencapai Rp500 juta, melalui Maliki. Kemudian, tahun 2019 senilai Rp4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp1,8 miliar.

Selama proses penyidikan itu, kata Firli, KPK sudah menyita sejumlah uang tersebut sebagai barang bukti. Namun, kata Filri, KPK masih menghitung lagi karena ada juga pemberian kepada Abdul Wahid dari mata uang asing.

“Sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

Dalam kasus ini Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.(koranbanjar.net)

Sumber: Suara.com

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *