KPK Periksa 187 Saksi Kasus Pungli di Rutan, Termasuk Tahanan Korupsi

Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Selatan. [Suara.com/Yaumal]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 187 saksi dalam proses penyelidikan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan atau Rutan KPK. Sebanyak 187 saksi yang diperiksa di antaranya tahanan korupsi.

JAKARTA, Koranbanjar.net – “Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK setidaknya telah memeriksa 187 saksi dari unsur internal, eksternal, serta tahanan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (12/9/2023).

Ali mengklaim perkara pungli di lingkungan lembaga antikorupsi akan dituntaskan, sebagai bentuk keseriusannya dan komitmen KPK untuk tetap profesional.

“Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakan marwah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalitas, dan kepemimpinan,” katanya.

Kasus pungli ini ditemukan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, gedung utama lembaga antikorupsi. Kemudian diungkap pertama kalinya ke publik oleh Dewan Pengawas KPK.

Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Nilai pungutan liarnya mencapai Rp 4 miliar, dan kemungkinan akan bertambah.

Besaran pungli itu berada di angka antara Rp 2 juta hingga puluhan juta. Pungli diduga menjadi bayaran agar para tahanan mendapatkan fasilitas lebih, di antaranya dapat menggunakan ponsel di rutan, dapat makan-minum tambahan, dan terbebas dari tugas bersih-bersih rutan.

(Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *