Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Kasus OTT di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara

Avatar
900
×

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Kasus OTT di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara

Sebarkan artikel ini
Supiansyah Darham, SE, SH
Supiansyah Darham, SE, SH

Setelah melalui pemeriksaan BAP yang cukup panjang, kini kasus Operasi Tangkap Tangan di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memasuki babak baru. Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa tersebut.

JAKARTA, koranbanjar.net – Penasihat Hukum (PH) tersangka MRH (Marhaini) yakni, Supiansyah Darham, SE, SH kepada koranbanjar.net, Sabtu, (13/11/2021) membenarkan bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan penyidik KPK.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Betul, penyidik KPK sudah melimpahkan berkas tersangka kepada Tim Kejaksaan. Karena pemberkasan sudah dinyatakan lengkap,” demikian kata Supiansyah Darham.

Lebih lanjut dikemukakan, sekarang pihaknya menunggu proses selanjutnya. Apabila pelimpahan berkas sudah diterima tim kejaksaan, tinggal menunggu jadwal persidangan. “Tim Kejaksaan akan melanjutkan penahanan kedua terhadap tersangka selama 20 hari ke depan,” katanya.

“Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” tutup Supiansyah.

Sementera itu, mengutip Tempo.co, Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik karena pemberkasan perkara tersangka MRH (Marhaini) dan tersangka FH (Fachriadi) telah dinyatakan lengkap, kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat, (12/11/2021).

Ali mengatakan tim jaksa melanjutkan penahanan kedua tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November hingga 1 Desember 2021. Marhaini ditahan di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada kavling C1.

Menurut Ali, dengan tenggang waktu 14 hari kerja jaksa akan menyusun dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tindak pidana korupsi. “Pelaksanaan persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” ujarnya.

Marhaini merupakan Direktur CV Hanamas dan Fachriadi adalah Direktur CV Kalpataru. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Maliki, pelaksana tugas Kepala Dinas PUPRT Hulu Sungai Utara, mengenai proyek irigasi di Desa Kayakah.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara telah merencanakan melelang proyek irigasi. Jenisnya ialah rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan harga perkiraan Rp 1,9 miliar. Lalu ada lagi proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan harga perkiraan Rp 1,5 miliar.

Sebelum lelang muncul di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki diduga sudah lebih dahulu memberikan persyaratan lelang kepada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen atau fee 15 persen.(sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh