Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan menggandeng lembaga anti rusuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengatasi berbagai persoalan Pajak Air Permukaan (PAP) di wilayah Kalimantan Selatan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Badan Keuangan (Kaban) Prov Kalsel, Agus Dyan Noor usai rapat evaluasi bersama Komisi II DPRD Kalsel di Gedung H. Ismail Lantai 4 DPRD Kalsel, Rabu (6/10/2021) mengatakan, keterlibatan KPK hanya memberikan bantuan terhadap berbagai kendala yang dihadapi Bakeuda beserta jajaran.
Seperti dari UPPD 13 Kabupaten/Kota, dalam melakukan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) pada pemerintah maupun swasta.
“Mereka (KPK) siap bantu kalau ada kendala kita di lapangan terhadap perusahaan, intinya itu aja koordinasi,” ungkapnya.
Adapun kendala yang kerap dihadapi kata Agus terkait teknis, misal menghitung volume air harus ada alat ukur, namun tidak terlalu krusial. Sebab pelaksanaan PAP secara intensif baru dimulai tahun 2021.
Dia juga menyangkal peran KPK disebut melakukan pendampingan. Bakeuda Kalsel masih menggunakan tim internal untuk melakukan penagihan PAP ke perusahan-perusahaan tersebut.
“Akan tetapi tidak menutup kemungkinan nanti kita memerlukan pendampingan dari mereka (KPK),” ucapnya
Meski demikian, dia sering melakukan koordinasi dengan memberikan laporan kepada KPK di antaranya mengenai pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kemudian mengenai perbaikan regulasi, setelah ini bagaimana ke lapangan, kita coba nanti di tahun 2022 seperti apa, pada prinsipnya mereka mengawal kita,” jelasnya.
Agus menguraikan, KPK akan mengawal pembenahan Pergub, pendataan perusahaan, bagaimana selama 3 bulan ini keaktifan perusahaan, dan kendala di lapangan.
“Apakah perusahaan – perusahaan ini ada silva apakah ada ijin, dan kepada perijinan kita mengharapkan adanya kemudahan,” tukasnya.(yon/sir)