Komisi II Minta KPK Turun, Antisipasi Dugaan Penyimpangan Perijinan Pajak Air Permukaan di Kalsel

DPRD KALSEL - Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo.(foto: leon)
DPRD KALSEL - Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo.(foto: leon)

Komisi II DPRD Kalimantan Selatan segera meminta KPK turun ke Kalsel untuk mengantisipasi dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum terkait perijinan Pajak Air Permukaan (PAP).

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo menggambarkan tentang ijin ini. Katanya, kalau di Provinsi pengurusan ijin paling lama 5 hari selasai.

Tetapi lanjutnya, yang kerap menjadi kendala adalah rekomendasi dari Kabupaten/Kota yang terlalu lama.

Menurut dia, seharusnya ada sebuah regulasi yang menyatakan, apabila sejak rekomendasi diajukan kemudian sekian hari atau sekian bulan tidak ada keputusan dari Kabupaten/Kota, itu ijin itu dianggap sah atau diterima.

“Kalau tidak ada klausul (ketentuan) seperti itu, kita turunkan KPK, ada apa rekomendasi kok sampai lama,” tegasnya.

Ditanya apakah Komisi II mencium adanya dugaan penyimpangan yang terjadi terkait rekomendasi di kabupaten. “Saya orang politik berhak menduga-duga,” sebutnya.

Politisi PDIP Kalsel ini menambahkan, pihaknya tidak ingin investasi di Kalsel mandek hanya gara-gara rekomendasi.

Keterlibatan KPK sebenarnya sudah digadang-gadang bakal menjadi bagian Tim Pengawasan. Namun Imam bilang sampai saat ini tim belum dibentuk.

“Mereka (KPK) sendiri yang meminta ingin masuk Tim Pengawasan. Makanya kalau ada nomor telepon KPK, saya minta, biar saya telepon untuk konsultasi, supaya tim ini segera dibentuk,” terangnya.

Dengan adanya keterlibatan KPK dalam Tim Pengawasan maka akan lebih efektif menjalankan tugas dan fungsi pengawasan itu sendiri.

“Dan kalau ada kendala, orang dengan KPK akan berpikir, karena di masa sekarang ini lembaga yang dapat dipercaya dan kredibel hanya KPK,” sebutnya.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *