BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pemprov Kalsel, menggelar workshop Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan keuangan daerah di Kantor Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Senin (1/10).
Pada kesempatan itu, dalam sambutan Gubernur yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan Sekdaprov Kalsel, Siswansyah, menyampaikan, apresiasi kepada KPK, BPKP dan Inspektorat Kalsel atas pelaksanaan workshop tersebut.
“Melalui workshop, diharapkan mampu memperkuat sumber daya manusia (SDM) dalam pengawasan dan pencegahan korupsi, terutama di provinsi Kalsel,” ujar gubernur.
Menurut gubernur, upaya peningkatan kapabilitas merupakan upaya meningkatkan dan memperkuat kelembagaan, tata laksana dan sumber daya manusia, agar dapat melaksanakan peran dan fungsi secara efektif.
Sebagai suatu kerangka kerja, lanjutnya, kapabilitas pengawasan intern berfungsi sebagai identifikasi aspek yang diperlukan untuk pengawasan intern yang efektif di sektor publik.
”Kapabilitas APIP harus profesional dan memenuhi persyaratan tata kelola organisasi yang kuat dan efektif,” tegas gubernur.
Sementara Koordinator Wilayah VII KPK, Nana Mulyana, tak menampik, salah satu kegiatan yang berisiko terhadap penyimpangan adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Karena itu, workshop yang diselenggarakan selama empat hari dari tanggal 1 hingga 4 Oktober 2108 ini akan difokuskan pada materi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Probity Audit, dan Audit Investigasi. Pemateri berasal dari LKPP, KPK, BPKP, kepolisian, dan kejaksaan, sesuai dengan keahlian di bidang masing-masing.
Menurut hasil penelitian KPK, dikatakan Nana, kasus korupsi didominasi dari pengadaan barang dan jasa yang muncul sejak perencanaan, pelaksanaan, bahkan saat pemanfaatan.
“Bahkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) sebagian besar berasal dari proses pengadaan barang dan jasa,” ucapnya.
KPK, sambung Nana, terus berupaya melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Penguatan fungsi pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mendukung kinerja pemerintahan yang baik dan bersih. (hmsprov/dny)