Mahasiswi korban perkosaan oleh oknum polisi, DV telah menumpahkan kekecewaannya di media sosial, menyusul putusan pengadilan yang dinilai sangat ringan menjatuhkan hukuman kepada pelaku.
BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Dalam curhatan di akun instagram, Minggu (23/1/2022), DV mempertanyakan keadilan yang diputuskan penegak hukum.
“Di mana letak keadilan? Pelaku sudah menghancurkan fisikku dan psikis ku seumur hidup,” tulisnya.
Korban sangat merasa kecewa atas putusan ini, menurutnya segala tindakan pelaku yang sudah merusak fisik dan psikisnya, namun hanya mendapat ganjaran 2 tahun 6 bulan.
Bahkan dari penuturannya, pelaku sedang mempersiapkan upaya banding untuk meringankan hukuman.
Komentar dan tagar memperjuangkan keadilan pun membanjiri kolom komentar, dari masing-masing pengguna medsos sebagai bentuk dukungan kepada DV.
DV bercerita lewat tulisannya, berawal pada Rabu, 18 Agustus 2021 pelaku BT mengirim pesan ajakan pergi melalui WA kepada dirinya.
Selama perjalanan BT mencoba mengajak korban ngamar di hotel. Saat itu pelaku menawarkan apa mau ke hotel GT atau HBI, namun korban menolak ajakan tersebut.
Sekitar pukul 22.00 WITA, terdakwa dan korban singgah di Indomaret Jalan Ahmad Yani Km 13 Kabupaten Banjar.
BT turun dari mobil sedangkan korban berada di dalm mobil. Selang beberapa waktu, BT kembali membawa minuman menawarkan kepada DV.
Melihat kondisi tutup botol yang sudah lepas, DV menolak untuk meminumnya. Pelaku terus meminta korban untuk meminumnya berkali-kali.
Sampai di satu waktu, BT memberhentikan mobilnya di pinggir jalan dan diduga mengancam korban.
“Kalau nggak minum, mobilnya nggak jalan” kata BT.
Akhirnya dengan terpaksa korban meminum minuman tersebut. Selang beberapa waktu, DV merasa kepalanya terasa berat, badannya terasa lemas, dan jantungnya terasa berdebar.
Hingga kemudian korban tidak bisa mengontrol tubuhnya.
Merasa keanehan itu, korban sempat meminta dipulangkan ke rumah. Namun pelaku mengatakan bahwa korban tidak bisa pulang dalam kondisi seperti itu.
Kemudian DV dibawa ke sebuah hotel dengan kondisi lemas tidak sadarkan diri. Di kamar hotel tersebut kemudian pelaku diduga melancarkan aksi biadabnya.
Kasus yang terjadi Agustus 2021 lalu ini sudah masuk pengadilan. Pelaku divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Setelah kasus ini ramai dan menjadi bahan perbincangan di dunia maya, pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel sepertinya ‘buru-buru’ melakukan klarifikasi dengan menggelar jumpa pers.
Kejati Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menangani perkara itu.
“Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut tengah menjalani pemeriksaan internal yang dilaksanakan Bidang Pengawasan pada Kejati Kalsel,” kata Asisten Intelijen(Asintel) Kejati Kalsel, Abdul Rahman dalam rilis yang dibacakan lewat konfrensi pers, Selasa (25/1/2021) di ruang intel Kejati Kalsel Banjarmasin.
Lanjut, Abdul Rahman dalam rilisnya, yang didampingi jajaran serta Kepala Seksi Penerangan Hukum, Romadu Novelino, Pemeriksaan JPU kasus ini dilakulan berdasarkan perintah Plt Kajati Kalsel H Ponco Hartanto agar dilakukan klarifikasi terhadap penuntut umum.
“Ini guna mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran disiplin atau SOP dalam proses penanganan perkara dimaksud. Surat perintah Pak Plt Kajati sudah dari kemarin, tertanggal 24 Januari,” ungkapnya.
Selain itu, Plt Kajati Kalsel juga telah memerintahkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum untuk memulai eksaminasi terhadap perkara itu
Dalam eksaminasi, kembali dilakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas perkara, kepatuhan penuntut umum terhadap SOP, kemudian kesesuaian pengenaan pasal yang didakwakan dan dituntutkan, serta hal lainnya.
“Kalau hasil eksaminasi didapati ada kesalahan, pasti akan disanksi yang bersangkutan,” tegasnya.(yon/sir)