BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pelanggaran Tempat Hiburan Malam (THM) yang kedapatan menyediakan minuman keras (miras), Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, H. Said Abdullah melaksanakan rapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru untuk menyikapinya, Kamis (30/08).
Kejadian tersebut terjadi pada 29 Juli 2018. Pada hari itu sekitar pukul 01.00 WITA, Taufik (36) yang saat itu berada di Karaoke Fajar menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh pegawai THM tersebut.
“Korban melaporkan sudah menjadi korban pengeroyokan, dan korban sudah melaporkan hal itu ke kepolisian pada 31 Juli 2018. Untuk itu kita menindaklanjuti masalah THM tersebut yang diduga menjual miras yang disebutkan oleh korban,” ucap Sekdako Banjarbaru.
Maka dari itu, Satpol PP Kota Banjarbaru dan DPMPTSP dilibatkan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Kita sudah mengikuti rapat tersebut, dan kita sudah menerima laporan tersebut. Nantinya kita Satpol PP dan Dinas Perizinan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Karena kita harus mencari bukti terlebih dahulu, apakah benar THM tersebut menjual miras,” ucap Kabid PPUD Satpol PP Banjarbaru, Bahrin saat ditemui koranbanjar.net, Jumat (31/08) lalu.(maf/ana)