Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Korban Nyaris Dibinaskan dengan Parang hanya karena Menyapa Pelaku

Avatar
480
×

Korban Nyaris Dibinaskan dengan Parang hanya karena Menyapa Pelaku

Sebarkan artikel ini

HSU, KORANBANJAR.NET – Apes sekali. Hanya bermaksud sekedar menyapa seorang temannya, Zain (63), warga Desa Darussalam RT 5, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), nyaris tewas akibat tebasan parang dari MN, warga Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU, Jumat (26/10) pagi.

Anehnya lagi, serangan dengan sebilah parang ini harus diterima Zain lantaran MN merasa tersinggung setelah dirinya disapa oleh korban. Tentu saja perbuatan tersebut membuat petugas menggiring pria berusia 36 tahun ini ke Mapolsek Danau Panggang, setelah menerima laporan dari pihak keluarga Zain yang tak terima terhadap perbuatan pelaku.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berdasarkan keterangan yang diterima koranbanjar.net dari Kapolres HSU, AKBP Agus Sudaryatno, melalui Kasubbag Humas Polres HSU, Iptu Alam Saktiswara, pemicu kejadian yang nyaris membinaskan Zain itu diakibatkan karena pelaku sedang dalam kondisi terbawa perasaan sebelumnya, dimana pelaku selalu diolok-olok oleh warga yang berada di sekitar tempat tinggalnya.

Parang milik pelaku yang dijadikan petugas sebagai barang bukti dari pelaku.

Karena dalam kondisi sedang terbawa perasaan inilah, dikisahkan Iptu Alam, setelah korban menyapanya, pelaku justru menjadi tersinggung dan merasa telah diolok-olok oleh korban. Pelaku yang saat itu memang sedang membawa senjata tajam jenis parang, lantas mengayunkannya ke arah korban.

Pada awalnya Zain masih beruntung, karena parang pelaku sempat terjatuh setelah ayunan parang yang dilancarkannya tak mengenai tubuh Zain sama sekali. Namun karena telah gelap mata, pelaku kembali mengambil parang miliknya tersebut dan semakin mengamuk mengayunkannya beberapa kali ke arah korban, hingga akhirnya mengenai telapak tangan kanan korban.

Kini, pelaku MN beserta barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang 50 cm, telah diamankan di Mapolsak Danau Panggang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukum maksimal selama 10 tahun penjara,” pungkas Iptu Alam. (ami/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh