Tak Berkategori  

Bawa Sajam Tanap Izin, Pria ini Digiring Polisi

HST, KORANBANJAR.NET – Seorang pelaku berinisial JRM (26), warga Desa Bamban Utara, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), ditangkap petugas Polsek Haruyan karena telah kedapatan membawa senjata tajam (sajam), saat berada di sebuah jalan yang berada di Desa Pengambau Hilir Luar, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), sekitar pukul 01.00 WITA, Kamis (25/10).

Dari keterangan polisi yang diperoleh koranbanjar.net, penangkapan JRM ini berawal dari giat gabungan yang dilakukan oleh Polsek Haruyan Polres HST bersama dengan Polsek Sungai Raya Polres HSS, saat melintasi jalan umum di Desa Pengambau Hilir.

Petugas yang mencurigai gerak-gerik JRM, lantas melakukan pemeriksaan identitas yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan pada badan pelaku.

Barang bukti sajam yang dibawa pelaku.

Dari hasil penggeladahan tersebut, petugas menemukan satu bilah sajam jenis pisau penusuk yang diselipkan pelaku di antara perut dan celananya. Karena pelaku tidak bisa menunjukkan surat izin membawa sajam, petugas pun mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Haruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Karena telah membawa sajam tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” jelas Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, melalui Kasubag Humas Polres HST, Bripka Husaini. (ami/dny)