Diduga ada permainan dalam kasus hukum dugaan tindak pidana penganiayaan, yang secara tiba-tiba setelah sebelumnya menerapkan pasal 351 KUHP, mau diturunkan menjadi penganiayaan ringan atau pasal 352 KUHP.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sontak hal tersebut membuat korban dugaan penganiayaan di Banjarmasin Syarifah Puput Selvia Al Habsy tak terima dan desak jaksa bersikap profesional.
Kepada media ini di Banjarmasin, Jumat (4/3/2023), Puput panggilan akrabnya mengaku sangat kaget dan hampir tidak percaya setelah dirinya mendengar kabar dari salah satu penyidik Reskrim Polresta Banjarmasin, bahwa pasal kasus ini rencana mau diturunkan dari pasal 351 atau penganiayaan berat, menjadi penganiayaan ringan atau pasal 352.
“Ulun (saya) tidak terima dan tidak rela dunia akhirat apabila ini benar terjadi,” ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, atas saran Penyidik Reskrim Polresta Banjarmasin yang berinisial EK itu, dirinya disuruh menemui Jaksa SYF membicarakan hal tersebut.
“Kata pak EK, kami sudah menetapkan pasal 351, tetapi jaksa maunya 352 tidak tahu apa dasarnya,” bilang Puput.
Akhirnya tanpa membuang waktu, korban berusia 27 tahun yang beralamat di Martapura ini segera menemui Jaksa SYF.
“Ternyata alasannya karena kasus keluarga,” ungkap Puput.
Terang saja dirinya tetap tidak terima. Walaupun tersangka (Selvina Ramayanti) adalah tantennya sendiri, namun baginya sudah seperti masuh, karena kerap menyakitinya dengan menyinggung, menghina harga dirinya hingga tega melakukan dugaan penganiayaan.
“Untuk itu ulun mohon jaksa tetap bertindak profesional dan adil. Tersangka kemarin sudah tidak ditahan bahkan bahkan dibiarkan pergi ke jakarta, sekarang pasalnya mau diturunkan, ulun tidak terima dan sangat sakit hati,” tuturnya kembali mengeluarkan air mata.
Lantas ditanya apa keinginannya, Puput minta tersangka segera ditahan sembari menunggu proses di pengadilan.
Ia berujar, sudah menganiaya, menghina, di luar sana tersangka terlihat gembira bahkan merasa tidak bersalah.
“Bahkan sampai sekarang, tidak ada niat baik ingin meminta maaf kepada ulun dan keluarga ulun, pokoknya seolah tidak pernah melakukan apa-apa terhadap ulun,” ungkapnya lagi.
Sementara Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi didampingi Kepala Subseksi Prapenuntutan Tipidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji ketika dikonfirmasi membantah kabar itu.
“Tidak ada itu mas, tidak boleh kalau sudah ada hasil visum dan ditetapkan 351 (Pasal 351) mau diturunkan ke 352 tidak bisa,” sanggahnya.
Habibi yang baru saja menggantikan Roy Modino Kasi Pidum lama yang dimutasi ke Intel Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ini menegaskan, Kejaksaan dalam menangani suatu perkara dengan prinsip kehati-hatian dan penuh ketelitian.
“Intinya kita profesional berdasarkan fakta hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum,” terangnya.
Namun demikian karena dalam kasus ini antara tersangka dan korban masih keluarga, maka pihaknya akan menawarkan Restorative Justice (RJ).
Tetapi lanjut Habibi semua tergantung kedua belah pihak, kalau salah satu tidak mau maka pihaknya tidak bisa memaksa, proses hukum lanjut ke pengadilan.
“Karena rj adalah program pimpinan maka wajib kita menawarkan terhadap kasus seperti ini, kalau salah satu tidak mau ya apa boleh buat prosesnya kita lanjutkan,” jelasnya.
(yon/rth)