BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Terkait dengan pemberitaan koranbanjar.net pada 13 Desember 2018, berjudul “PT Puradika Tak Gubris SP 2, Inilah Sikap DPRD Kalsel,” pihak PT. Puradika Bongkar Muat Makmur (PT PBMM) menyatakan, bahwa selama ini PT PBMM
menjalankan kegiatan Ship to Ship (STS) Transfer (dengan system “floating crane” dan “shipgear”) di area alih muat antar kapal di terminal apung Taboneo Pelabuhan Banjarmasin senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khususnya di bidang penyelenggaraan dan pengusahaan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Dari dan ke Kapal (“PM 152/2016”). Oleh sebab itu, tidak benar kalau PT PBMM disebut tak membayarkan upah kepada anggota Koperasi TKBM “Samudera Nusantara” Banjarmasin untuk kegiatan STS dengan sistem “floating crane.”
Hal tersebut dikemukakan Direktur Puradika, Wan Yazid melalui pers release yang disampaikan ke redaksi koranbanjar.net, Jumat (21/12/2018).
“Karena sejak berlakunya PM 152/2016, kami tidak lagi menggunakan jasa Koperasi TKBM “Samudera Nusantara” Banjarmasin untuk kegiatan STS dengan sistem “floating crane”. Sehingga kami berpendapat bahwa tidak tepat bagi Koperasi TKBM “Samudera Nusantara” Banjarmasin untuk menagih pembayaran upah selama 1 (satu) tahun, karena tidak ada jasa yang diberikan oleh TKBM kepada PT PBMM,” tegasnya.
Selain itu, menurut dia, juga sesuai dengan prinsip yang berlaku yaitu “no service no pay”,sebagaimana disampaikan dalam Surat dari Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: PR.101/17/16/04-2018 tanggal 20 Maret 2018 yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Provinsi Kalimantan Selatan perihal Kegiatan Bongkar Muat Batubara Ship To Ship (STS) Transfer dengan Floating Crane, bahwa koperasi TKBM hanya menerima upah TKBM sesuai dengan jumlah dan kualifikasi TKBM yang digunakan/bekerja.
“Kami dari PT PBMM sebagai perusahaan yang bergerak di bidang usaha pelayanan jasa bongkar muat barang yang memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan usaha di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi dan mendukung pembangunan di Kalimantan Selatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Dia menambahkan, dasar hukum bagi perusahaan bongkar muat tidak meminta anggota koperasi TKBM untuk membantu pelaksanaan kegiatan STS adalah karena dalam kegiatan STS tersebut tidak diwajibkan untuk menggunakan TKBM. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PM 152/2016, yang menyatakan bahwa kegiatan bongkar muat barang untuk kegiatan Ship to Ship (STS) Transfer dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan bongkar muat hanya dengan menggunakan peralatan bongkar muat sesuai dengan jenis barang yang dibongkar/dimuat (ketentuan tersebut tidak menyebutkan penggunaan TKBM dalam kegiatan STS).
“Walaupun ketentuan tersebut di atas menyatakan bahwa kegiatan STS tidak wajib menggunakan TKBM, tetapi kami, PT PBMM tetap memberikan kesempatan kepada anggota Koperasi TKBM “Samudera Nusantara” Banjarmasin, untuk membantu kami dalam memberikan pelayanan jasa kegiatan STS dengan sistem “shipgear” di area alih muat antar kapal terminal apung Taboneo, Pelabuhan Banjarmasin,” bebernya.(humasPT.PBMM/redaksi)