Banjar

Koordinasi Pelaporan Pertanggungjawaban Dana Hibah di Aula Barakat Martapura

471
×

Koordinasi Pelaporan Pertanggungjawaban Dana Hibah di Aula Barakat Martapura

Sebarkan artikel ini
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Zulyada membuka rapat koordinasi Pelaporan Pertanggungjawaban Dana Hibah, di Aula Barakat Martapura, Kamis (14/11/2024). (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Banjar/koranbanjar.net)

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Zulyada membuka rapat koordinasi Pelaporan Pertanggungjawaban Dana Hibah yang digelar Pemerintah Kabupaten Banjar, di Aula Barakat Martapura, Kamis (14/11/2024).

BANJAR,koranbanjar.net – Ia berharap kepada penerima dapat menyusun laporan sebagai pertanggung jawaban dana hibah tahun 2024 dengan baik, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ahmad Zulyadaini menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan wujud nyata dan komitmen bersama untuk melaksanakan pengelolaan dana hibah dengan transparan, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2021 dijelaskan, hibah merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah kepada lembaga dan organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Banjar.

Melalui hibah ini, pemda berharap dapat memberikan dukungan bagi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang mendukung pembangunan daerah, baik dari segi keagamaan, sosial, maupun kesejahteraan masyarakat.

Namun lanjut Zul, penting untuk diingat bahwa penerimaan hibah bukanlah hak yang bersifat wajib dan mengikat.

Hibah ini merupakan bantuan yang diberikan berdasarkan pertimbangan keuangan daerah dan kebutuhan program, dengan tujuan untuk memacu kemandirian lembaga penerima.

Karena itu lembaga atau organisasi masyarakat yang menerima dana hibah tidak seharusnya bergantung sepenuhnya pada bantuan pemerintah daerah, mengingat keterbatasan anggaran.

Para penerima hibah wajib menggunakan dana ini secara bijaksana dan sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani bersama.

Penggunaannya hanya boleh dialokasikan untuk kegiatan yang tercantum dalam NPHD, dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain di luar kesepakatan tersebut.

Sebagai bentuk tanggung jawab, setiap penerima hibah berkewajiban untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

“Laporan ini tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada pemerintah daerah dan masyarakat,” tutupnya.

Narasumber kegiatan Nur Aini Kasubid Akuntansi dan Bendahara BPKAD Banjar, Min’ Am Naqi Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Kabupaten Banjar.

Dihadiri 24 penerima hibah berasal dari badan, lembaga, Badan, yayasan, ponpes, masjid dan musala. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *