Sesuai kebijakan, kontrak Tenaga Non Pegawai (TNP) atau honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru diperpanjang hingga April 2021.
KOTABARU, koranbanjar.net – Hal ini disampaikan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Said Akhmad.
“Untuk kontrak non pegawai sudah kita perpanjang dan sudah kita keluarkan lagi yang bulan ini,” ungkapnya, Selasa (6/4/2021).
Sebelumnya, selama tiga bulan kontrak TNP diteken kemudian dilanjutkan April 2021. “April ini kembali diperpanjang sembari menunggu Bupati definitif,” kata dia.
Menurut Said, ranah TNP merupakan kewenangan Bupati. Sedangkan, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati hanya sementara. Sebab, pertanggung jawaban APBD adalah kewenangan kepala daerah.
“Sepanjang kebijakan, Pjs boleh. Namun, dibijaki sebulan saja karena Bupati definitif dilantik tanggal 26 April 2021. Kalau menunggu itu, kasian juga mereka,” ucapnya. (cah/ykw)