BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) DPD 1 Kalsel mendatangi Krimum Polda Kalsel didampingi perwakilan ulama, tokoh dan ormas Islam Kalsel, sekitar pukul 19.00 wita setelah sholat magrib, Selasa malam (23/10/2018).
Kedatangan mereka ke Polda Kalsel menyampaikan laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana penodaaan agama Pasal 156a KUHP.Yaitu dugaan terjadinya Tindak Pidana Penodaan Agama Pasal 156a KUHP terhadap peristiwa pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid “Laa Ilaa haillallah Muhammad Rasulullah” yang dilakukan Oknum Anggota Ormas pada peringatan Hari Santri Nasional ke-3, Senin tanggal 22 Oktober 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di daerah Alun-Alun Kecamatan Balubur Limbangan Kabupaten Garut
Ketua KSHUMI Kalsel, Dr Mispansyah kepada KoranBanjar.net mengungkapkan, KSHUMI secara nasional membuat laporan kepada Polda Kalsel, untuk mendesak Polri memerintahkan Polda Garut Jawa Barat, terhadap pelakunya supaya secepatnya diproses hukum .
“Kami meminta melalui Polda Kalsel untuk menyampaikan pengaduan kami kepada Kepolisian Republik Indonesia Pusat ( Polri) agar mendesak Polda Jawa Barat segera mengusut tuntas kasus pelecehan kalimat tauhid itu,” katanya dengan tegas.
Ia yakin dan percaya aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional. Apalagi KSHUMI berjuang dalam jalur hukum.
“Namun apakah Polda Jabar berani menetapkan tersangka? Sampai saat ini belum, kita tunggu aja keberanian aparat menegakkan hukum di sana. Kalau sampai ini sama denga kasus dugaan penodaan agama pada kasus pembacaan puisi, tentu hal ini sangat mengecewakan,” ujarnya.
Menurutnya kalau sampai ini sama dengan kasus dugaan penodaan agama pada kasus pembacaan puisi, tentu hal ini sangat mengecewakan. “Namun sebagai orang hukum kita tetap berjuang untuk kalimat tauhid dan ajaran Islam, dan insya Allah sudah dicatat sebagai amal kebaikan dan ada hujjah ketika kelak bertemu dengan Allah SWT,” pungkasnya.(al/sir)