Komplotan Sabu Diringkus di Banjarbaru

Penangkapan dua pelaku narkoba oeh Satresnarkoba Polres Banjarbaru ini dilakukan pada Kamis (2/5/2024) lalu. (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru/koranbanjar.net)

Anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengamankan kompotan jaringan narkoba jenis sabu terdiri pembeli dan penjual di wilayah Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Penangkapan dua pelaku narkoba ini dilakukan pada Kamis (2/5/2024) lalu.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Syahroji menyampaikan, penangkapan berawal dari diamankannya HN (42) warga Guntung Paikat Banjarbaru.

Berdasarkan laporan masyarakat, polisi mengamankan HN (42) dan ditemukan dua lembar plastik klip yang berisikan sabu seberat 0.69 gram.

“Dari laporan masyarakat itu ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu,” ujarnya.

Bermodalkan keterangan pelaku HN berusia 42 tahun, polisi berhasil mengantongi nama yang menjual barang haram tersebut ke pelaku.

“Berdasarkan keterangan HN sabu itu didapat dari pelaku TR yang usianya 33 tahun, dengan cara membeli,” ucapnya.

Polisi kemudian mengarah ke tempat keberadaan pelaku di Kecamatan Astambil Kabupaten Banjar.

TR kemudian berhasil diamankan beserta barang bukti sabu tiga lembar plastik klip dengan berat 0.18 gram.

“Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa guna proses lebih lanjut,” katanya.

Pasal yang dikenakan untuk kedua pelaku yakni pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *