Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Komitmen Kemenperin Tingkatkan Kontribusi Sektor Industri Pengolahan Nonmigas

Avatar
740
×

Komitmen Kemenperin Tingkatkan Kontribusi Sektor Industri Pengolahan Nonmigas

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Eko S. A. Cahyanto. (Foto: Kementerian Perindustrian)
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Eko S. A. Cahyanto. (Foto: Kementerian Perindustrian)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk meningkatkan kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sesuai dengan Rencana Industri Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) hingga tahun 2035. 

JAKARTA, koranbanjar.net “Dalam upaya mengurangi disparitas pertumbuhan ekonomi antar wilayah, Kemenperin menerapkan Kebijakan Perwilayahan Industri, yang mencakup pengembangan pusat pertumbuhan industri dan penetapan alokasi wilayah yang mendukung kegiatan industri,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Eko S. A. Cahyanto di Jakarta, Sabtu (9/12/2023).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebanyak 22 Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) telah ditetapkan di 21 provinsi di seluruh Indonesia, dengan potensi penambahan kabupaten/kota baru sebagai WPPI berdasarkan perkembangan sektor industri pengolahan nonmigas.

WPPI dapat digambarkan sebagai aglomerasi beberapa Kabupaten/Kota yang memiliki keterkaitan di sektor industri, seperti ketersediaan sumber daya alam, sumber daya manusia, serta kelengkapan infrastruktur pendukung industri.

Kemenperin berkomitmen untuk dapat memberikan insentif nonfiskal kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang berlokasi di dalam WPPI.

Dalam mendukung kepastian hukum bagi investasi dan usaha di sektor industri, Kemenperin mengeluarkan kebijakan Kawasan Peruntukan Industri (KPI).

KPI merupakan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan perundang-undangan.

Meski belum semua kabupaten/kota memiliki KPI, Kemenperin menerbitkan Permenperin No. 30 Tahun 2020 sebagai panduan teknis bagi pemerintah daerah dalam menetapkan rencana tata ruang KPI.

Sehingga, lokasi yang ditetapkan sebagai KPI dapat memenuhi aspek-aspek yang dibutuhkan oleh pelaku usaha seperti kondisi dan status lahan, aksesibilitas, dan ketersedian infrastruktur.

Berlandaskan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014, Kemenperin memandatkan bahwa setiap kegiatan industri wajib berlokasi di Kawasan Industri.

Hingga November 2023, telah terdaftar 145 perusahaan Kawasan Industri dengan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), melibatkan total luas lahan 72.316 Ha.

Pemerintah terus mendorong pembangunan Kawasan Industri di luar Pulau Jawa, mencapai 44 kawasan yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) atau Proyek Strategis Nasional (PSN), 90 persen di antaranya berada di luar Pulau Jawa.

Sementara itu, seiring dengan isu global dan perkembangan teknologi digital, Kemenperin fokus pada transformasi ke kawasan industri generasi keempat atau Smart Eco Industrial Park. Dengan penerapan teknologi, pembangunan ini menitikberatkan pada aspek berkelanjutan, ekonomi sirkuler, dan industri hijau.

“Kemenperin bersama pemangku kepentingan akan terus berupaya mempercepat penyebaran industri ke seluruh Indonesia, mencapai target 40 persen kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa terhadap industri pengolahan nonmigas nasional,” tutup Eko. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh