Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Komisioner BPKN: Bisnis Properti Jadi Kasus Tertinggi di Kalsel

Avatar
466
×

Komisioner BPKN: Bisnis Properti Jadi Kasus Tertinggi di Kalsel

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Masalah bisnis properti terkait akta jual beli dan sertifikat hak milik, dikatakan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Arief Safari, menjadi kasus tertinggi di Kalsel. Pada tahun 2019 ini saja, dibeberkannya, sudah terdapat 25 kasus yang 80 persennya berasal dari permasalahan sektor perumahan.

Arief menyebutkan dari keseluruhan jumlah kasus tersebut ada 18 kasus yang sudah teselesaikan hingga Juni ini.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Itu dikarenakan ketidakjelasan tentang akta jual beli atau sertifikat yang tidak keluar walau cicilannya selesai,” ujarnya dalam Konferensi Pers Perlindungan Konsumen Daerah yang dilaksanakan di ruang rapat H Maksid, Perkantoran Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Jumat (21/6/2019) siang.

Terkait ketidakjelasan akta jual beli tersebut, Arief menjelaskan BPKN sudah merekomendasi pihak Kementerian PUPR pada 2018 lalu, agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terhadap UU yang sudah diperbaharui.

“Jadi perbaiki PPnya dulu, lalu bersama-sama dengan Kementerian Perdagangan untuk membangun standar baku PPJB. Ini penting agar kepemilikan bisa berpindah ke konsumen dan tidak ditahan developer,” jelas Arief.

Lebih lanjut dijelaskannya, pemasaran properti dari pihak developer biasanya dilakukan sebelum properti dibuat. “Sedangkan menurut standarnya itu minimal harus 20 persen proses pengerjaan sebelum memasarkan propertinya. Nah ini banyak sekali yang di langgar, malah masih fotonya saja. Jadi ini yang menjadi konsen kami ke depan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani menambahkan, selain masalah bisnis properti  , kasus tertinggi kedua adalah persoalan asuransi.

“Kami sudah melakukan sosialisasi di tv, spanduk, dan di media sosial agar masyarakat dapat melaporkan jika ada kasus. Laporannya langsung saja datang ke kantor Dinas Perdagangan, Jalan S Parman Komplek Perkantoran Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, atau melalui telpon dan whatsapp di nomor 082154476505,” ucapnya. (ykw/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh