Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Komisi IV; Relokasi Lahan di Pelambuan Banjarmasin Jangan Membebani Warga

Avatar
532
×

Komisi IV; Relokasi Lahan di Pelambuan Banjarmasin Jangan Membebani Warga

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, HM Lutfi Saifuddin(foto: leon)
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, HM Lutfi Saifuddin(foto: leon)

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, HM Lutfi Saifuddin mengingatkan relokasi lahan warga Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin harus dilaksanakan secara adil dan jangan sampai membebani warga.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pernyataan ini disampaikan Lutfi saat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memfasilitasi warga Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat di RW 02 RT 24, 26 dan 28 yang terkena relokasi lahan dari Pemerintah Kota Banjarmasin, Senin (15/11/2021).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Setelah mengumpulkan stakeholder terkait, masalah relokasi lahan warga Pelambuan harus berkeadilan, karena pemindahan ini memerlukan biaya, jangan sampai membebani warga,” ujarnya.

Karena dikatakan, sekarang perekonomian menurun di tengah pandemi Covid-19, tentu kehadiran pemerintah dan wakil rakyat di sini kan tujuan utamanya untuk melayani masyarakat.

“Kami dari DPRD Kalsel akan terus mengawal permasalahan yang dialami warga Pelambuan ini,” tegasnya.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, pihaknya tidak ingin kebijakan ini menjadi preseden buruk, apalagi sampai menimbulkan gugatan ke pengadilan.

“Karena, ini akan membuat pencitraan yang kurang baik bagi Pemerintah Kota Banjarmasin,” tandasnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas. (foto: leon)
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas. (foto: leon)

Senada, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas menyatakan siap memfasilitasi pengaduan warga Kelurahan Pelambuan RW 02 RT 24,26 dan 28, terhadap rencana pemerintah dalam pembanguan rumah susun di kawasan itu.

Suripno menjelaskan, jumlah kepala keluarga yang akan tergusur sekitar 100 lebih. Mereka menempati lahan cukup luas yang akan dijadikan Pemko sebagai rumah susun, selama 20 sampai 40 tahunan.

Politisi Partai PKB ini membeberkan, ternyata tanah tersebut milik Balitan yang bangunannya di Jalan Sutoyo S, hingga ujungnya sampai Jalan Pangeran M Noor.

“Karena lahan di belakang itu tidak dipelihara, maka warga berasumsi tanah itu milik negara yang belum bersertifikat,” ungkapnya.

Belakangan, tanah kosong yang banyak digunakan warga Pelambuan membangun rumah itu, dilimpahkan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin yang akan mendirikan rumah susun.

“Yang dipermasalahkan warga, Pemko Banjarmasin tidak memberikan ganti rugi tali asih atau santunan bagi tanah yang ditempati tersebut. Oleh karena itu, mereka mengeluh minta difasilitasi DPRD Kalsel,” ungkap Suripno.

Sementara Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Banjarmasin Ir Doyo Pudjadi mengatakan, pihaknya memberikan ruang mengajukan sertifikat ke pengadilan, tapi mereka malah minta kompensasi.

Permasalahannya, pemerintah tidak boleh mengeluarkan biaya ketika pembebasan bangunan di atas tanah sudah bersertifikat.

Namun kata Doyo  Pemko Banjarmasin tidak tinggal diam, karena ini menyangkut hati nurani, pihaknya berempati dan berkoordinasi dengan pihak berwenang yakni BPKP.

“Kami masih menunggu sampai ada titik terang untuk dasar pengeluaran APBD,” ucapnya.

Ketika ada dasar yang membolehkan, mau Rp100 juta ataupun  Rp500 juta, bagi Pemko Banjarmasin berapa pun tidak masalah disesuaikan dengan luasan tanahnya.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh