Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Komisi IV Protes Kebijakan Kemenkes Terkait PPKM dan Syarat Penumpang Maskapai

Avatar
662
×

Komisi IV Protes Kebijakan Kemenkes Terkait PPKM dan Syarat Penumpang Maskapai

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, HM Lutfi Saifuddn.(foto: leon)
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, HM Lutfi Saifuddn.(foto: leon)

Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan protes terhadap kebijakan baru yang tertuang dalam Permenkes RI Nomor. HK.01.07/MENKES/4642/2021.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kebijakan baru itu berisi tentang pemberlakuan PPKM mulai tanggal 28 Oktober 2021 hingga batas yang belum ditentukan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemudian tentang syarat bagi seluruh penumpang pesawat ingin masuk ke wilayah Kalsel dari wilayah penyebaran Covid-19 yang tinggi diwajibkan melakukan isolasi mandiri atau di tempat khusus selama 5 (lima) hari, dan baru dapat beraktifitas kembali setelah melalui hasil tes Swab (RT-PCR) Negatif.

Ketua Komisi IV, HM Lutfi Saifuddin seketika mengeluarkan pernyataan, menurutnya kebijakan baru ini menimbulkan tanda tanya. Pertama kebijakan ini tentu akan berdampak besar pada kehidupan masyarakat Kalsel, terutama sektor perekonomian.

“Tentu pertanyaan besarnya bagaimana implementasinya dan sangat merugikan, tanpa memberikan bantuan,” tegasnya belum lama tadi di Banjarmasin.

Untuk itu lanjutnya Komisi IV akan mendatangi Kemenkes, khusus untuk menyampaikan kebijakan ini, sehingga bisa bersahabat dengan kondisi di Kalsel.

Dikatakan, apalagi hanya untuk Kalsel sangat merugikan sekali, kalau hanya untuk memenuhi Herd Immunity persentase jumlah penduduk yang sudah mendapatkan vaksin belum mencapai 80 persen ke atas.

“Ini tentu buka kesalahan kita, tapi karena lambatnya pengirimiman vaksin di daerah kita dan ini tentu menjadi perhatian pemerintah pusat karena Kalsel perlu juga diperhatikan,” cetusnya.

Apalagi sambungnya kebijakan-kebijakan seperti ini jangan sampai memberatkan daerah dan kita harus menyuarakan ke pemeritah pusat.

Sejauh mana peran Pemerintah Pusat untuk percepatan penanggulangan pandemi ini, serta bagaimana kesiapan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah 13 Kab/Kota dalam menjalankan kebijakan baru.

Politisi Partai Gerndra ini membeberkan, berdasarkan Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat, ada 5 Provinsi yang masih menempati posisi tinggi dalam penyebaran pandemi Covid-19.

Dirinya menyebut 5 provinsi itu adalah DKI Jakarta (1.062 kasus baru), Jawa Barat (421 kasus baru), Riau (380 kasus baru), Sumatera Barat (300 kasus baru), Jawa Timur (289 kasus baru).(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh