Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Komisi IV DPRD Kalsel Terima Audiensi Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak

Avatar
200
×

Komisi IV DPRD Kalsel Terima Audiensi Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak

Sebarkan artikel ini
Audiensi Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak terkait percepatan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Jumat (5/4/2024). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima audiensi dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak terkait percepatan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Jumat (5/4/2024).

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Tujuan kedatangan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak tersebut, terkait harapannya meminta dikeluarkan secepat mungkin turunan dari perda, agar dapat diimplementasikan di dalam masyarakat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Api dan GEMPITA Kalsel Syamsul Ma’rifis mengatakan Pemerintah Provinsi Kalsel harus proaktif dalam membentuk rancangan Pergub, jangan sampai ada yang tertinggal, sehingga di kemudian hari menimbulkan masalah baru.

“Saran dari ulun Pemprov harus undang semua perwakilan dari masyarakat dayak LSM OKP untuk memberikan masukan terhadap rancangan Pergub ini. Jangan sampai ada hal-hal yang tertinggal di Pergub. Itu untuk kepentingan masyarakat adat, kalau tertinggal akan menjadi masalah di kemudian hari, jangan sampai kita memecahkan masalah, tapi malah menimbulkan masalah yang baru, jadi semua elemen harus terkumpul semua,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, HM Lutfi Saifuddin menyambut baik kedatangan rombongan dan mendukung apa yang menjadi keluhan kawan-kawan dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak.

“Ormas-ormas ini menyuarakan aspirasi mereka, bahwa dengan terbitnya Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, ini harus segera mungkin diterbitkan Pergub atau petunjuk pelaksanaannya, karena apa, ini sudah di ujung masa jabatan, baik eksekutif maupun legislatif. Jangan sampai kita limpahkan kepada para pejabat atau para wakil rakyat yang baru, karena kita tidak tau semangatnya seperti apa,” kata Lutfi Saifuddin.

Lutfi juga mengharapkan agar Pemprov Kalimantan Selatan bisa mempercepat perancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Hukum Adat ini.

“Jadi ini yang kita desak untuk mempercepat perancangan Pergub, dan rancangan ini yang tadi disampaikan hanya berupa rancangan, dan ini yang dinanti-nanti. Semua rancangan ini agar bisa disampaikan disosialisasikan mungkin dirembuk dengan para tokoh atau para pembuka-pembuka adat, sehingga mereka bisa mewakili masyarakat adat, untuk memberikan masukan di dalam Pergub tersebut yang sesuai dengan masyarakat hukum adat itu sendiri,” jelasnya.

Senada, Ketua Gepak Kalsel Anang Misran turut mendukung apa yang diusulkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kalsel tersebut.

“Kita sangat mendukung apa yang diusulkan oleh Ketua Komisi IV, harus segera jangan diperlambat lah, karena kita lihat selama ini tanah adat yang dirampas kita cuma diam, jadi kita minta Ketua Komisi IV kalau nanti pertemuan ke depan kita mengadakan aksi yang selama ini tanah-tanah diambil sedemikian rupa, yang tidak ada pertanggungjawaban, jadi dengan adanya aturan jadi kita bisa mempunyai hak yang bisa kita perjuangkan,” tuturnya. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh