Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

Komisi IV Desak PT. Puradika Memenuhi Kewajiban

Avatar
501
×

Komisi IV Desak PT. Puradika Memenuhi Kewajiban

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Menaggapi alasan PT Puradika Bongkar Muat Makmur (PBMM), untuk tidak membayar upah buruh bongkar muat yang tergabung dalam Koperasi TKBM Samudera Nusantara, Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sepertinya tetap akan mengambil beberapa langkah berikut dengan harapan PT Puradika legowo memenuhi kewajiban.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel,Yazidi kepada koranbanjar.net menegaskan, jika PT Puradika hingga saat ini masih bersikeras untuk tidak membayar kewajiban kepada Koperasi TKBM Samudera Nusantara, maka pihaknya berencana menghadirkan pakar hukum, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Perhubungan, Biro Hukum dan Ahli Hukum Tata Negara.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selanjutnya apabila dalam mediasi yang kesekian kali ini, juga tak diindahkan PT PBMM, maka Komisi IV akan mengeluarkan surat peringatan yang terakhir (SP3).

“Jika sesudah ini ,belum ada tindak lanjut dari PT PBMM untuk menyelesaikan kewajiban, maka kita akan terbitkan surat peringatan yang terakhir,” ujar Yazidi.

Hal ini ia ungkapkan pada saat wawancara dengan koranbanjar.net di Ruang Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Jum’at (05/01/2019) tadi.

Komisi IV DPRD Kalsel meminta kepada Pihak Pemerintah Provinsi untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan lain sebagainya, kami minta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, untuk memberikan sanksi tegas kepada Puradika sesuai potensi pelanggaran yang dilakukan. Jika sanksi tersebut belum dikeluarkan oleh Pemerintah atau dikeluarkan, tetapi tidak diindahkan, maka kami akan bentuk Pansus” ucap Yazidi

Ketika dimintai pendapatnya mengenai pernyataan PBMM dengan dasar Peraturan Menteri Perhubungan No. 152 Tahun 2016, sehingga tidak ada pembayaran upah atau perjanjian pembayaran upah, Yazidi menimpali, jika PT. Puradika memakai dasar PM tersebut, maka persoalan tidak akan tuntas. Karena pihaknya juga bisa mengandalkan Peraturan Kementerian Perhubungan dan peraturan Kementerian Dinas Tenaga Kerja.

Namun Ia meyakini, PT Puradika akan memberikan keputusan yang terbaik yang tidak saling merugikan dari kedua belah pihak, antara PT Puradika Bongkar Muat Makmur dengan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Nusantara.

“Kita akan terus mengupayakan dengan berbagai cara mediasi, komunikasi yang baik, dengan damai. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Kepada Puradika juga diminta legowo dalam menyelesaikan kewajiban, jangan sampai Pemerintah Provinsi akhirnya memberikan sanksi yang dapat merugikan pihak PT Puradika,” imbaunya.

Jika dengan berbagai cara komunikasi yang baik sudah dilakukan, akhirnya tetap tidak menemukan win-win solution, maka dengan terpaksa ini akan berakhir di meja hijau.

Sementara itu, belum lama tadi manajemen PT. Puradika Bongkar Muat Makmur (PT PBMM) telah menyampaikan klarifikasi ke redaksi koranbanjar.net,
Jumat, (21/12/2018), bahwa PT. Puradika menjalankan kegiatan Ship to Ship (STS) Transfer (dengan system “floating crane” dan “shipgear”) di area alih muat antar kapal di terminal apung Taboneo Pelabuhan Banjarmasin senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Khususnya di bidang penyelenggaraan dan pengusahaan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat dari dan ke Kapal (“PM 152/2016”). Oleh sebab itu, tidak benar kalau PT PBMM disebut tak membayarkan upah kepada anggota Koperasi TKBM “Samudera Nusantara” Banjarmasin untuk kegiatan STS dengan sistem “floating crane.”

“Karena sejak berlakunya PM 152/2016, kami tidak lagi menggunakan jasa Koperasi TKBM “Samudera Nusantara” Banjarmasin untuk kegiatan STS dengan sistem “floating crane”. Sehingga kami berpendapat bahwa tidak tepat bagi Koperasi TKBM “Samudera Nusantara” Banjarmasin untuk menagih pembayaran upah,” ungkap Dirut PT. Puradika, Wan Yazid.(al/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh