BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Terkait dengan upah bongkar muat, Komisi IV DPRD Kalsel telah melakukan pemanggilan untuk ketigakalinya kepada manajemen PT Puradika Bongkar Muat Makmur (PBMM).
“Agar perusahaan menjunjung tinggi aturan yang berlaku dan memberi manfaat bagi masyarakat Kalsel,” ucap Sekertaris Komisi IV, HM Lutfi Saifuddin kepada koranbanjar.net di Banjarmasin, Jum’at (08/02).
Dia berharap pamanggilan resmi ketiga ini dapat diindahkan. Kalau pun tidak, mungkin pihaknya mengusulkan pembentukan Pansus.
Pada pemberitaan Koranbanjar.net sebelumnya, Direktur PT Puradika Wan Yazid membantah tegas pernyataan Koperasi TKBM Samudera Nusantara yang mengatakan Puradika tidak membayar upah terhadap Tenaga Kerja TKBM selama satu tahun untuk kegiatan STS dengan sistem floating crane.
Alasannya,mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Dari dan ke Kapal (“PM 152/2016”)
“Karena tidak ada jasa yang diberikan TKBM kepada PBMM, sejak berlakunya PM 152 tahun 2016 tersebut,oleh sebab itu tidak benar Kami tidak membayar upah kepada mereka” Terang Yazid waktu itu.(al/sir)