Komisi Irigasi Hulu Sungai Selatan Menggelar Sidang Tata Irigasi

Komisi Irigasi Hulu Sungai Selatan melakukan sidang, Rabu (22/9/2021). (Sumber Foto: Kominfo HSS/koranbanjar.net)

Sesuai Permen PUTR Nomor 17/PRT/M/2015 Pasal 5 ayat 1 tentang tata kerja komisi irigasi kabupaten/kota, Komisi Irigasi Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar sidang di Aula Kantor Dinas PUTR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kabupaten HSS, Rabu (22/9/2021).

HULUSUNGAISELATAN,koranbanjar.net – Sidang ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda HSS Drs Sasmi Rifani MAP, Kepala Bappelitbangda HSS M Arlian Syahrial MPd selaku Ketua Umum Komisi Irigasi HSS. Kepala Dinas PUTR HSS Teddy Sutedjo MT, Kepala Bagian Hukum Setda HSS Fitri SH, dan seluruh jajaran instansi terkait.

Adapun dalam kegiatan ini, menghadirkan beberapa narasumber yaitu, diawali Dr Ir H Yusuf Aziz MSc memberikan materi tentang komisi irigasi dan P3A, dilanjutkan oleh Syauqi Adeni ST dari Balai Wilayah Kalimantan III memberikan materi tentang daerah irigasi kewenangan pemerintah pusat.

Kasi Irigasi dan air beku Ir Yulianti Erlina ST MT dari Dinas PUTR Kalsel mengenai materi tentang daerah irigasi kewenangan Provinsi.

Kesempatan itu juga, sidang komisi irigasi ini dilakukan diskusi-diskusi mengenai permasalahan irigasi yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk memperoleh solusi dan sinergitas antara pihak pemilik kewenangan.

Kepala Bappelitbangda HSS M Arlian Syahrial mengatakan, tujuan dari sidang ini kita jalur irigasi ini dari hulu ke hilir banyak kewenangan yang berperan di jaringan irigasi.

“Oleh karena itu kalau ada permasalahan dari hulu ke hilir tersebut nanti akan berakibat kepada terairinya sawah yang mana ini, akan berakibat lagi pada produksi pertanian yang ada di wilayah kita,” ungkapnya.

Karena kewenangan begitu banyak, maka ini perlu kita sinergikan antara pihak yang satu dengan pihak lain.

“Agar semua yang dikerjakan itu benar-benar memberikan dampak dan manfaat terhadap ukuran keberhasilan, dalam hal ini adalah produksi pertanian yang ada di daerah kita,” tambahnya.

Kepala Dinas PUTR HSS Teddy Sutedjo, mengatakan, harapannya dengan adanya sidang komisi ini, kita bersinergi dengan Dinas PUTR Kalsel dan juga pihak Balai wilayah Kalimantan III.

“Sehingga saluran-saluran irigasi baik itu kewenangan balai, Dinas PUTR Provinsi dan PUTR Kabupaten dapat singkronisasi pada hukum sistem jaringan irigasi,” ucapnya.

Kasi Irigasi dan air beku Yulianti Erlina dari Dinas PUTR Kalsel berharap dengan adanya sidang komisi irigasi di kabupaten, masukan dan saran serta berita acaranya hasil sidang hari ini, menjadi bahan dan akan ada berkelanjutan ke provinsi.

“Hasil sidang di kabupaten akan dibawa ke provinsi sehingga kami juga menyelenggarakan komisi irigasi yang bersidang di Provinsi,”ungkapnya.

Syauqi Adeni dari Balai Wilayah Kalimantan III menyampaikan, atas semua yang sudah dibangun agar berperan aktif dari kelembagaan sampai pembangunan menjadi suatu tujuan kita semua untuk pengguna air.

P3A Rakat Mufakat Kec. Telagalangsat Juhdi mengatakan, mewakili dari P3A adanya rehap dan pembangunan di saluran irigasi di kabupaten HSS, ia sangat mengharapkan agar nantinya dapat meningkatkan produksitas padi dan kesejahteraan petani. (kominfohulusungaiselatan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *