Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H.Pangeran Khairul Saleh meminta kepada Kapolri agar tidak hanya menerapkan restorative justice ke perkara-perkara kecil, tetapi terapkan juga pada perkara yang besar, seperti kasus korupsi.
JAKARTA, koranbanjar.net – Permintaan itu disampaikan Politisi asal PAN tersebut saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
“Saya mengusulkan, kalau perkara restorative justice ini hanya terkait perkara ringan dan kecil saja, bagaimana kalau kasus besar yang menarik perhatian termasuk kasus korupsi bisa diselesaikan dengan restorative justice,” kata Khairul Saleh dalam pers rilis yang dikirimkan ke redaksi koranbanjar.net, kemarin.
Salah satu contoh, kata Pangeran Khairul Saleh, kasus korupsi Asuransi Jiwasraya dan Asabari. Apabila lewat restorative justice, maka uang polis para korban bisa dikembalikan.
“Seperti kasus Jiwasraya kasus hukum selesai, pelakunya dihukum, para nasabah yang kurang lebih 250 ribu polis sampai sekarang masih belum bisa menerima uang mereka, kalau sepanjang bisa mengembalikan uang negara, saya saran mungkin bisa polisi berani juga kasus besar melaksanakan restorative justice,” jelas Legislator Asal Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan I tersebut.
Menurut Pangeran penerapan restorative justice adalah terobosan luar biasa yang bisa menghemat banyak anggaran negara.
“Saya apresiasi penyelesaian perkara melalui restorative justice, ada 11.811 perkara yang telah diselesaikan. Ini sebagai terobosan hukum yang luar biasa dan sangat membantu masyarakat, termasuk percepatan penyelesaian perkara, penghematan anggaran negara,” tutup politisi PAN ini.(sir)