Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Komisi III Ingatkan Kapolda Terkait Tewasnya Sarijan, Khairul Saleh: Kalau Melanggar SOP, Tindak!

Avatar
348
×

Komisi III Ingatkan Kapolda Terkait Tewasnya Sarijan, Khairul Saleh: Kalau Melanggar SOP, Tindak!

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari FPAN, Pangeran Khairul Saleh saat memberikan keterangan pers. (foto: jejakrekam.com)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari FPAN, Pangeran Khairul Saleh saat memberikan keterangan pers. (foto: jejakrekam.com)

Anggota Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) spesifik ke Polda Kalsel, Banjarmasin pada Jumat (2/9/2022) siang. Kunker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh mengingatkan kepada Kapolda Kalsel, kalau dalam penanganan kasus meninggalnya Sarijan (60), para tersangka terbukti melanggar SOP, maka jangan ragu-ragu menindak.

BANJARMASIN, koranbanjar.netDalam kunjungan kerja siang tadi, Komisi III DPR RI tengah mempelototi dua kasus yang terjadi di Kalimantan Selatan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kunjungan kerja rombongan Komisi III dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh didampingi Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Bambang Heri Purnama serta 10 anggota DPR RI saat bertemu dengan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto.

Dilansir dari jejakrekam.com, dua kasus yang menjadi perhatian Komisi III DPR RI yakni, meninggalnya Sarijan (60 tahun), warga Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat usai diduga dianiaya petugas dari Satres Narkoba Polres Banjar pada Kamis (29/12/2021) lalu.

Berikutnya, kasus meninggalnya Subhan (31), warga Pekapuran, Banjarmasin Tengah. Subhan diamankan polisi pada Jumat (3/6/2022), kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (11/6/2022) di RS Bhayangkara Banjarmasin.

Pangeran H. Khairul Saleh mengutip penjelasan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto di hadapan sejumlah media mengatakan, Sarijan diduga adalah pengedar sabu. Saat ditangkap, yang bersangkutan melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Kami meminta kepada kapolda untuk betul-betul melihat dalam penyidikan nanti. Untuk 6 tersangka (anggota Polres Banjar) terkait tewasnya Sarijan, apabila dari mereka melanggar standar operasional prosedur (SOP), Kapolda Kalsel jangan ragu-ragu mengambil tindakan kepada aparat yang melanggar,” ucap Politisi Partai Amanat Nasional ini.

Sedangkan terkait kasus Subhan, tahanan yang meninggal di Polresta Banjarmasin, Pangeran Khairul Saleh meminta agar aparat yang sudah diadili ditinjau kembali.

“Kalau melanggar SOP ditindak juga, karena ada kabar bahwa mereka yang melanggar tersebut ada 8 anggota Polresta Banjarmasin sudah dihukum, tapi hukumannya ringan,” kata Khairul Saleh.

Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto mengapresiasi kunker spesifik Komisi III DPR RI. Dia menjelaskan bahwa Sarijan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021.

“Dia adalah pengedar narkoba, anaknya juga pengedar narkoba. Anaknya sudah ditangkap dan diproses di Polsek Banjarmasin Tengah. Kemudian divonis 7 tahun penjara,” katanya.

Masih menurut Rikwanto, ketika itu Sarijan belum ditangkap. Kemudian Januari 2022, Sarijan ditangkap. “Dalam penangkapan terjadi perlawanan dan akhirnya Sarijan lemas dibawa ke klinik dan meninggal dunia,” beber Rikwanto.

Kapolda juga mengatakan, situasi yang terjadi memang tak diinginkan penyidik dari Satres Narkoba Polres Banjar, karena apa pun bisa terjadi.

“Terhadap anggota yang melakukan tindakan penangkapan, kami kategorikan offside atau melebihi dari tindakan yang seharusnya. Makanya, kami akan lakukan penegakan hukum,” kata mantan Karopenmas Divisi Humas Polri ini.

Dia menegaskan Polda Kalsel juga telah membentuk tim penyidik, sehingga berkas perkara bagi oknum polisi sudah selesai bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Apakah oknum polisi itu ditahan atau tidak? Mantan Wakapolda Kalteng ini mengatakan ke depan hal itu menjadi pertimbangan. Sebab, anggota (polisi) melakukan upaya penegakan hukum dalam rangka melakukan penangkapan terhadap DPO narkoba.

“Dia sedang bertugas, bukan sedang berkelahi, kematian Sarijan tidak diinginkan tapi mereka harus bertanggungjawab,” tegas Rikwanto.

Lebih lanjut, Subhan merupakan pengedar narkoba. Hingga saat ditangkap terjadi perkelahian dengan petugas.

“Dalam proses penyidikan yang bersangkutan jatuh sakit, ada record dokternya, dia mengidap beberapa penyakit dan itu memperlemah dirinya sendiri,” beber dia.

Rikwanto menjelaskan upaya dokter untuk menyelamatkan Subhan sudah dilakukan secara profesional. Hanya saja, nyawa Subhan tak tertolong. “Yang bersangkutan meninggal akibat penyakitnya sendiri. Jadi, kami tutup kasusnya. Kemudian, pihak keluarga berdasar pendekatan Polresta Banjarmasin juga memaklumi kejadian itu,” pungkasnya.(sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh